Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Buang Sampah dari Apartemen Akan Didenda Ribuan Dollar Singapura

Kompas.com - 04/03/2014, 13:57 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber today.com
KOMPAS.com — Hidup dan tinggal di perumahan vertikal memang harus siap lahir dan batin. Gaya hidup pun harus diubah. Termasuk tidak melemparkan begitu saja puntung rokok dan kertas tisu. Bila tidak, kasus seperti di Singapura mungkin akan terjadi juga di Jakarta atau kota-kota lainnya di Indonesia.

Baru-baru ini Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) merilis data 17 penghuni tertangkap karena kedapatan membuang sampah sembarangan dari ketinggian apartemen. Jumlah ini bertambah dua kali lipat sejak Desember 2013.

Bukan sembarang sampah yang mereka lemparkan ke bawah seperti puntung rokok, limbah makanan, atau kertas tisu, melainkan tempat sampah, oven, batu bata, dan dispenser air. Jenis-jenis sampah ini jelas dapat menimbulkan potensi "membunuh" orang-orang yang kebetulan melintas di bawahnya.

Jika kasus buang sampah tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin apartemen-apartemen akan menjadi "sumber pembunuh" masyarakat Singapura. Pasalnya, hanya dalam rentang waktu dua bulan sejak 4 Desember 2013-13 Februari 2014, kasus buang sampah mencapai rerata 8,5 kasus.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya rerata 4,3 kasus per bulan atau total 73 kasus secara kumulatif sejak Agustus 2012. Padahal, pengelola apartemen di Negeri Singa ini telah memasang kamera untuk mengintai para penghuni dengan tujuan mengurangi kasus buang sampah sembarangan.

Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan berbagai kalangan di Singapura. Termasuk Partai Aksi Rakyat (People's Action Party/PAP) yang juga turut mencatat sebanyak 2.200 keluhan akibat praktik ilegal buang sampah sembarangan.

"Ini adalah sesuatu yang harus segera diatasi, karena menimbulkan masalah kesehatan dan bahaya keamanan bagi masyarakat," ujar Ketua Koordinasi Dewan Kota PAP, Teo Ho Pin.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pembangunan dan Perumahan (DPP) menyatakan bahwa siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan didakwa di pengadilan dengan tuntutan potensi pembunuhan. DPP bahkan mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada 51 rumah tangga sejak Januari 2008 dengan materi "potensi pembunuhan".

Selain itu, Badan Perumahan Nasional (Houning Development Board/HBD) dan Dewan Kota juga telah mengeluarkan lebih dari 267.000 peringatan kepada penyewa yang menggantung benda rumah tangga dengan cara berbahaya di unit-unit apartemennya.

Mereka yang melanggar akan mendapat hukuman denda 4.000 dollar Singapura (Rp 36,5 juta) untuk pelanggaran pertama dan 10.000 dollar Singapura (Rp 91,3 juta) untuk pelanggaran kedua, ketiga, dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau