Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lengah... Bertransaksi Apartemen Ada Aturannya!

Kompas.com - 25/01/2014, 13:27 WIB
KOMPAS.com - Selain mempersingkat jarak rumah dan tempat kerja, tinggal di apartemen menawarkan perawatan lebih praktis dan dapat dijadikan investasi berharga. Dibandingkan dengan rumah tapak atau landed house, apartemen punya kekhususan tersendiri sehingga aturan membeli, memiliki, dan tinggal di apartemen berbeda dengan kepemilikan rumah.

Sampai saat ini, alasan utama pengembang membangun apartemen adalah harga tanah di pusat kota semakin mahal dan tak memungkinkan lagi membangun landed house. Bagi konsumen, kebutuhan tempat tinggal dekat kegiatan mereka di tengah kota semakin mendesak.

Namun demikian, ada baiknya Anda sebagai calon konsumen perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum membeli apartemen. Berikut beberapa hal yang layak Anda ketahui dalam bertransaksi secara aman sebelum membelinya:

Kapan dipasarkan?

Menurut konsultan hukum Cyntia P. Sutrisno, SH, sesuai ketentuan dalam pasal 18 UU No 16 tahun 1985, penjualan apartemen baru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun atau apartemen dan izin layak huni sudah terbit. Namun, pada kenyataannya banyak pengembang sudah mulai memasarkan ketika apartemen masih dalam perencanaan dan pematangan tanah. Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.

Memilih pengembang

Ada baiknya memilih pengembang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya atau mengantongi izin pembangunan apartemennya. Dengan demikian, Anda tak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.

Pembayaran

Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan. Jadi, ketika bentuk unit apartemen belum sempurna pun konsumen sudah bisa memesannya.

Proses pemesanan dimulai dengan pembayaran uang muka, lalu diikuti dengan pembayaran bertahap, dan kemudian dilanjutkan dengan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) atau pelunasan langsung. Hanya, ada baiknya Anda memastikan akan mendapat surat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) sesudah membayar uang muka atau pada cicilan pertama. Jika PPJB belum Anda dapatkan, minimal Anda mendapatkan surat pemesanan. Jika Anda tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan Anda.

Cermat dan teliti

Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan Anda sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual. Sebagai panduan isi, Anda dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah. Ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Ruman Susun.

Jika ada hal yang Anda anggap merugikan, Anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang. Untuk amannya, Anda bisa meminta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.

Pelaksanaan pembangunan

Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak berwenang dari pengembang. Isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 tahun 1985 dan PP No 4 tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan.

(Johanna Erly Widyartanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber IDEA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com