Demikian data yang diungkapkan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2014).
Menurut Yayat, kondisi wilayah yang terbangun seluas 92 persen dari total luas wilayah DKI Jakarta 661,52 kilometer persegi patut diwaspadai. Ini artinya, Jakarta memiliki masalah serius mengenai tata ruang. Lahan terbuka terus tergerus dan kian menyusut akibat masifnya pembangunan fisik, terutama sektor properti. Akibatnya, Jakarta tidak mampu menampung air hujan dan luapan air sungai.
"Publik sejatinya sudah mengetahui bahwa masalah utama banjir di Jakarta hanya dua, yakni buruknya kondisi struktural, yakni tata ruang; dan kondisi non-struktural, yakni budaya dan perilaku masyarakat yang tidak kunjung berubah dalam membuang sampah dan kotoran lainnya," jelas Yayat.
Jakarta, lanjut Yayat, sudah tidak sanggup lagi menampung ledakan penduduk. Tak mengherankan jika daya dukung lingkungan kian hari terus merosot. Pembangunan properti, terutama hunian jangkung (apartemen) dan klaster-klaster tertentu yang dilakukan secara sporadis, telah menggerus ruang terbuka Jakarta guna mengakomodasi permintaan.
Yayat pesimistis, meskipun Jakarta berencana menambah ruang terbuka hijau (RTH) 6 persen hingga 2030, rencana itu tak akan terwujud jika pengendalian tata ruang tidak diimplementasikan dengan baik disertai penegakan aturannya.
Menurut Asisten Sekda Bidang Pembangunan DKI Jakarta Wiriyatmoko, Jakarta harus mengejar target RTH menjadi 30 persen dari luas total wilayah.
"Sekarang baru mencapai hampir 10 persen," kata Wiriyatmoko, Rabu (11/12/2013), seusai Rapat Paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.
RTH seluas 30 persen, lanjut Wiriyatmoko, adalah kewajiban Pemprov DKI dan pihak swasta dengan pembagian secara proporsional. Pembagian RTH tersebut yaitu 16 persen di lahan milik pemerintah dan 14 persen di lahan privat. Saat ini RTH Jakarta mendekati 10 persen sehingga harus ditambah lagi sebesar 6 persen.
"Ke depannya, gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan membangun 40 persen lahan yang dimilikinya. Sementara 60 persen sisa lahan diwajibkan untuk RTH," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.