Ketua DPD REI Sumatera Selatan, Moeroed, mengatakan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2014). Menurut Moeroed, di daerah kebijakan BI tersebut hanya akan membuat sektor properti menjadi tersendat.
"Properti di daerah masih didominasi oleh pembeli pertama, bukan investor. Jadi dengan kebijakan BI ini, mereka memiliki kesulitan untuk mengakses rumah. Tak hanya rumah melalui mekanisme KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah komersial pun terkena imbasnya," papar Moeroed.
Lebih jauh lagi, kata Moeroed, target pembangunan rumah tidak akan tercapai. Tahun 2013, jumlah rumah yang terbangun hanya 5.000 unit. Sejumlah 3.600 unit di antaranya merupakan hunian subsidi, sebagian sisanya merupakan rumah komersial.
"Hanya separuh dari target yang ditetapkan yakni 10.000 unit. Untuk tahun ini, kami tidak berani mematok target lebih dari 7.000 unit, karena aturan BI ini hanya akan membuat daya beli masyarakat di daerah melemah. Mereka tidak sanggup lagi mencicil angsuran yang besarannya membengkak akibat kenaikan suku bunga," ujar Moeroed.
Jika pemerintah serius dan konsisten membangun rumah untuk masyarakat, imbuh Moeroed, seharusnya kebijakan tersebut ditinjau ulang. "Sektor perumahan ini sangat besar pasarnya. Kami, pengembang daerah punya peluang besar untuk lebih berkembang. Akan tetapi dengan kebijakan seperti ini, hanya pengembang dengan cadangan lahan besar saja yang akan bertahan, sementara kami terancam berhenti berproduksi," tandasnya.
Untuk diketahui, BI telah menerapkan aturan pengenaan LTV untuk pembelian rumah tapak, rumah susun dan apartemen berukuran di atas tipe 70 meter persegi. Beberapa bulan sebelum aturan ini berlaku, pertumbuhan KPR/KPA sangat pesat yakni mencapai 45% secara tahunan. Hal ini ditengarai karena penyaluran kredit sangat gencar.
Menurut riset Bank Mandiri, sebagai akibatnya, kualitas KPR menjadi buruk, dari sebelumnya 2,02% pada Juni 2012 menjadi 2,47% pada Juni 2013. Sebaliknya, pertumbuhan KPA masih sangat kencang. Oleh karena itu, BI kembali memperketat kredit dengan aturan baru pada September 2013 yakni pengenaan LTV yang lebih rendah untuk pembelian rumah atau apartemen kedua, ketiga dan seterusnya.
Selain itu, BI juga mengatur mengenai larangan pembelian rumah yang belum ada fisiknya (indent) untuk kepemilikan rumah kedua, ketiga dan seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.