Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinasi Tumpang Tindih, Rumah Subsidi Kena Pajak Tinggi

Kompas.com - 18/12/2013, 12:43 WIB
Tabita Diela

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Biaya perizinan plus pengenaan pajak untuk rumah subsidi, dianggap sangat memberatkan, bisa mencapai sepuluh persen. Idealnya, Pemerintah membebaskan biaya perizinan khusus rumah subsidi.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo, menyatakan hal tersebut seusai pembukaan Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) APERSI, di Tangerang, Selasa (17/12/2013).

Eddy mengaitkan biaya perizinan dengan ketiadaan sinergi lintas istansi pemerintah. Menurutnya, dampaknya sangat memberatkan masyarakat. Minimnya koordinasi dan sinergi tersebut membuat kebijakan lintas instansi saling tumpang tindih. Salah satu contoh yang terjadi di lapangan adalah pengenaan pajak untuk penjualan rumah bersubsidi. Padahal, rumah bersubsidi seharusnya dibebaskan dari PPN.

"Biaya perizinan bisa mencapai lima sampai sepuluh persen. Padahal seharusnya untuk rumah subsidi harus bebas biaya perizinan. Ini sangat memberatkan. Selain itu, pemerintah seharusnya menetapkan standar waktu untuk mendapatkan perizinan. Paling lama seharusnya tiga bulan. Sekarang bisa sampai enam bulan bahkan satu tahun," ungkap Eddy.

Kompas.com mencatat, revisi ketentuan bebas PPN untuk rumah tapak subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/ 2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya yang atas Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Alih-alih bebas dari PPN, Eddy mengeluhkan bahwa penjualan rumah bersubsidi saat ini tetap dikenakan biaya tidak resmi sebesar lima hingga sepuluh persen dari harga penjualan. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Direktorat Jendral Pajak mengentaskan penggelapan pajak.

Namun, masih ada oknum yang menggelapkan pajak, ironisnya hal itu dilakukan terhadap penjualan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Oknum pajak tersebut masih mencari-cari teman-teman yang bangun rumah subsidi. Ada biaya provisi untuk konsumen yang memanfaatkan fasilitas KPR, dianggap biaya (kena pajak). Ini aneh. Setelah dilakukan negosiasi, ternyata bisa biaya pajak bisa turun. Ini tidak benar. Dalam satu institusi saja mereka tidak bisa kompak, bagaimana dengan yang lain," keluhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com