JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) tengah memproses kenaikan harga rumah bersubsidi, namun tidak serta merta dapat menyelesaikan permasalahan perumahan Nasional.
Seperti diketahui, pekan lalu, Kemenpera lewat Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo menjelaskan harga maksimal rumah yang disubsidi pemerintah untuk wilayah Jabodetabek naik menjadi Rp 115 juta dari semula Rp 95 juta.
Sementara, di wilayah lain harga maksimalnya menjadi Rp 105 juta dari sebelumnya Rp88 juta. Khusus di Papua menjadi Rp 165 juta dari semula Rp 145 juta.
Kenaikan harga ini dinilai wajar mengingat harga komponen rumah semakin tinggi, belum lagi laju inflasi yang justru memberatkan dan memengaruhi kinerja pengembang.
Namun demikian, kenaikan harga maksimal rumah ini ternyata dinilai belum mampu menjawab masalah pengembang, khususnya pengembang rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso, kenaikan harga tersebut menjadi tidak ada artinya. Sebab, belum lagi resmi diputuskan, namun industri properti sudah dihantam dengan kenaikan suku bunga BI, peningkatan harga material, KPR inden dan juga suku bunga KPR.
"Harga maksimal rumah subsidi tidak bisa serta merta menjawab kepentingan rekan-rekan di daerah. Kenaikan suku bunga dan kebijakan KPR Inden, mengganggu produksi rumah para pengembang. Mereka yang selama ini beroperasi dengan mengandalkan uang masuk dari KPR konsumen, menjadi terganggu proses produksinya," ujar Setyo kepada Kompas.com, di sela-sela Musyawarah Nasional REI ke XIV di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Untuk itu, wajar bila kemudian pihaknya dan pengembang REI menggantungkan harapannya pada Undang-Undang Tabungan Perumahan (Tapera) yang bersifat lebih stabil dan pasti. Menurutnya, jika undang-undang tersebut terwujud, pihaknya akan mendapatkan dana murah dalam jumlah besar.
Dana ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi kekurangan pasokan rumah (backlog) yang kini mencapai 15 juta unit rumah. Per tahun, angka ini akan bertambah antara 600.000 hingga 700.000 unit.
"Mudah-mudahan nanti Undang-Undang Tabungan Perumahan ini bisa segera terwujud sehingga kita medapatkan dana murah yang sangat besar. Karena dengan adanya Tapera ini sangat membantu bagi pembiayaan perumahan. Baik itu bagi masyarakat dalam hal KPR maupun untuk konstruksi. Usulan REI sebenarnya tidak muluk-muluk. Pemerintah lima persen, DPR 2,5 persen, kita sebenarnya cuma dua persen. Dengan dua persen itu, satu persen pengusaha, satu persen pekerja itu bisa mengoleksi lebih kurang Rp 24 triliun per tahun," ujarnya.
Dia melanjutkan, "Bayangkan, anggaran Kemenpera yang sekarang cuma Rp 6 triliun, dipangkas menjadi Rp 3 triliun. Kami punya dana awal Rp 24 triliun. Dan itu bergulir terus. Kalau sampai lima tahun berarti ada Rp 120 triliun. Itu semua bisa membangun dan mengurangi backlog yang sekarang tengah berlangsung," tandasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Negara Perumahan Rakyat Djan Faridz mengharapkan Permen Tapera akan keluar awal Desember 2013 mendatang.