Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 80 Juta Bidang Tanah, Baru 42 Juta Disertifikasi BPN!

Kompas.com - 09/10/2013, 15:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala oleh Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, dalam pidatonya di Sentul Convention Center (SCC), Babakan Madang, Sentul, Bogor, Selasa (9/10/2013), menyatakan bahwa sejak kemerdekaan republik ini ada 80 juta lebih bidang tanah yang harus diserfikasi oleh BPN RI. Dari jumlah itu, baru sekitar 42 juta yang telah tersertifikasi sampai hari ini.

"Sisanya yang harus dikerjakan BPN kurang lebih 42 juta," ujarnya.

Hendarman mengakui, kekurangan untuk menyelesaikan sertifikasi 42 juta bidang tanah sisanya tersebut yang bakal memakan waktu lama. Pasalnya, ia mengatakan, BPN sendiri hanya memiliki kemampuan melakukan sertifikasi 1,8 juta bidang tanah pertahunnya.

"Untuk mencapai seluruh indonesia ini perlu 20 tahun. Ini sangat-sangat terlalu lama. Harapan saya, 5 tahun bisa tercapai untuk sertifikasi NKRI," jelasnya.

Sementara itu, Menkokesra Agung Laksono yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tahun ini BPN RI memiliki target penyerahan sertifikat gratis kepada masyarakat kurang mampu mencapai total 928.695. Dari jumlah itu, baru 648.064 yang telah diserahkan.

Menurut Agung, para penerima sertifikat dari BPN RI tidak dipungut biaya. Dia juga menyetujui agar sertifikasi di tingkat daerah yang masih dipungut biaya agar dibebaskan.

"Saya juga dukung supaya dibebaskan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPN RI akan mengupayakan agar pemerintah daerah menyetujui penggratisan biaya layanan sertifikasi tanah. Di tingkat provinsi, biaya sertifikasi tanah masih dipungut meskipun untuk rakyat kecil. Selain itu, layanan untuk masyarakat kecil tersebut juga masih dibebankan dengan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Mudah-mudahan ke depan pemerintah daerah berkenan membebaskan biaya-biaya tersebut. Karena untuk sertifikat ini rakyat harus bayar biaya materai, bayar patok karena tanah kalau dibuat sertifikat kan harus dipatok," kata Kepala BPN Hendarman Supandji di Sentul Convention Center (SCC), Babakan Madang, Sentul, Bogor, Selasa (9/10/2013).

Hendarman mengatakan, biaya BPHTB yang merupakan pajak daerah selama ini masih dibebankan kepada warga, misalnya pada tingkat kota, kelurahan dan desa saat melakukan sertifikasi tanah. Menurut dia, rakyat kecil menjadi kesulitan dengan biaya yang dibebankan. Hendarman berharap BPHTB bisa dibayar pemerintah daerah.

"Itu juga sejalan dengan pesan Presiden pada waktu saya menyampaikan laporan ini," ujar Hendarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Berita
Libur Panjang Waisak, 100.000 Tiket Whoosh Terjual

Libur Panjang Waisak, 100.000 Tiket Whoosh Terjual

Berita
Murah Meriah, Dua Bahan Dapur Ini Bisa Bikin Peralatan Stainless Steel Anda Kinclong

Murah Meriah, Dua Bahan Dapur Ini Bisa Bikin Peralatan Stainless Steel Anda Kinclong

Umum
Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Perumahan
Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Berita
Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Berita
Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Berita
Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com