"Karena membuat struktur pasar semakin stabil," kata A Prasetyantoko dalam diskusi di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Bahkan, lanjut Prasetyantoko, terdapat gejala bahwa semakin mahal harga properti akan semakin diburu karena faktor prestise.
"Tujuan aturan pengetatan itu adalah mengurangi ketergantungan sumber daya pengembang kepada cicilan," katanya.
Selain itu, ia berpendapat bahwa dengan regulasi tersebut maka kredit properti akan lebih mudah diawasi. Sementara mengenai kemungkinan adanya perlambatan di sektor properti, ia menekankan bahwa itulah maksud dari dikeluarkannya aturan pengetatan kredit tersebut.
"Properti adalah sektor yang berbasis bahan baku impor sedangkan jumlah impor pada saat ini harus diturunkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, penerapan larangan KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya akan mematikan sektor properti secara perlahan-lahan. Hal tersebut, karena KPR inden merupakan sumber pendanaan utama dari para pengembang terlebih pada saat ini dinilai masih sukar dalam mencari kredit konstruksi yang dikucurkan oleh pihak bank.
Ia mengungkapkan, akan terdapat sekitar 60 persen dari sekitar 3.000 anggota REI yang akan berhenti membangun rumah bila aturan itu diberlakukan, dan hal tersebut dicemaskan akan memicu pemberhentian tenaga kerja secara masif. Setyo juga mengemukakan, pihaknya menginginkan agar aturan larangan KPR inden tersebut dapat segera dikaji ulang.
Sementara itu, Ketua Housing Urban Development Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan, pemberlakuan larangan KPR inden itu akan berdampak negatif kepada pengembang kecil yang sebagian besar mengandalkan KPR inden sebagai sumber permodalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.