Demikian rangkuman perbincangan dengan Wakil Ketua REI Bidang Pertanahan, Teguh Kinarto dan Mantan Ketua Umum DPP REI, Lukman Purnomosidi, di Jakarta, Rabu (18/9/2013).
"Saat ini, pemasaran properti internasional sudah terjadi. Arus uang, arus informasi, juga arus pergerakan manusia, semakin deras. Kalau properti untuk orang asing di Indonesia didorong, ekonomi bergerak dan devisanya masuk," ujar Lukman."Sudah beberapa kali, atau di periode-periode yang lalu REI mendorong pemerintah Indonesia membuka pintu supaya asing diberikan jalan investasi. Ini memang perjuangan sampai hari ini. Kekhawatiran propertinya akan dibawa ke luar negeri, terlalu berlebihan," jelasnya.
REI, lanjutnya, tidak melihat adanya sesuatu yang bisa merugikan pemerintah dan masyarakat. Orang asing melihat biaya hidup di Indonesia lebih murah, maka mereka akan menghabiskan uang di Indonesia.
Masih menurut Teguh, memberikan kelonggaran bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia, merupakan salah satu cara mengejar ketinggalan dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Selama ini, orang asing baru boleh membeli properti dengan hak pakai, atau dengan menggunakan nama perusahaan. Jelas, tidak menarik dan obsesi menyejajarkan diri di kancah investasi global semakin jauh.
Baik Lukman maupun Teguh sepakat, akses warga asing membeli dan memiliki properti di Indonesia, diperluas. Tentu dengan berbagai ketentuan.
Kendati REI gencar mengegolkan usulan ini, bukan tanpa penolakan. Beberapa waktu lalu, Ibnu Tadji dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh indonesia (Apersi) justru keberatan atas pemberian izin pemilikan asing.
Menurutnya, Indonesia belum siap jika keran liberalisasi investasi properti asing dibuka. Sebab, backlog perumahan saja belum bisa dipenuhi, apalagi liberalisasi. "Ini merupakan indikator bahwa kita belum sanggup. Dengan membuka jalan bagi kepemilikan properti oleh asing, efek domino akan terjadi. Hal tersebut mampu membuat harga properti semakin tinggi," ujarnya.
Menanggapi pandangan miring seperti itu, Teguh mengatakan, "Rasa membela negara tidak ada pada proporsi yang benar. Tanah tidak dibawa ke luar negeri dan ada jangka waktunya. Saat ini peraturan yang ada membolehkan properti dibeli secara terbatas."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.