Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dukung Kepemilikan Properti Asing

Kompas.com - 19/02/2013, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi perdebatan atas kepemilikan properti di Indonesia oleh pihak asing, Menteri Perumahan Rakyat RI Djan Faridz akhirnya angkat bicara. Dalam konferensi pers di Gedung Kadin, Selasa (19/2/2013), Faridz mengungkapkan, bahwa hak pakai yang dikenakan pada pihak asing sebenarnya sudah cukup. Hanya saja, daya saing hak pakai beserta jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah Indonesia memiliki perbedaan cukup signifikan dengan negara lain.

Menurut Menpera, perbedaan tersebut akan melemahkan daya tarik Indonesia sebagai ladang investasi. Pihak asing menginginkan adanya kepastian hak.

"Nah, ini musti kita perjuangkan. Kalau tidak, sektor properti kita kalah dengan (negara) tetangga," ujarnya.

Menpera juga menekankan, bahwa peningkatan sektor properti Indonesia yang hanya 5 persen termasuk tertinggal jika dibandingkan negara lain. Untuk itu, pihaknya ingin agar pihak asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia mendapatkan kemudahan, atau setidaknya kepastian hak secara hukum.

Investor asing memandang jangka waktu 25 tahun, yang dapat diperpanjang 20, kemudian 25 tahun kembali sebagai hal rumit. Perpanjangan waktu tersebut memberikan ketidaknyamanan bagi investor. Menurut Faridz, ada baiknya jangka waktu tersebut disatukan sejak awal karena akan terasa lebih ringkas dan efisien.

"Secara garis besar Kemenpera mendukung. Tinggal bagaimana caranya menjelaskan hal ini pada DPR, bahwa hal ini penting," ujar Menpera. 

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Kawasan Industri KADIN Trihatma K. Haliman. Trihatma mengatakan, perlu sekali mengakomodir hal tersebut sehingga pihak asing nyaman untuk berinvestasi.

"Kita tidak perlu khawatir pihak asing akan menjadi kompetitor untuk pasar domestik. Namun, kalau dibagi hanya 20 tahun, tidak feasible bagi mereka," ujar Trihatma. 

Dia mengingatkan, saat ini praktik di lapangan, beberapa oknum asing sudah mulai masuk di bidang properti Indonesia. Jika diakomodir dan memiliki kepastian hak yang jelas, pihak asing yang ingin memiliki atau dalam hal ini hanya memegang hak pakai, dapat memberikan pemasukan cukup besar bagi Indonesia lewat pajak berlapis. Selain itu, keuntungan lainnya adalah efek domino bagi perekonomian Indonesia.

"Pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6 persen dengan bertambahnya investasi asing di bidang properti," kata Trihatma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com