Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kepemilikan Asing atas Properti Harus Diizinkan?

Kompas.com - 28/05/2013, 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kepemilikan properti oleh orang asing atas properti di Indonesia sepertinya harus dihentikan. Pihak yang diuntungkan dari polemik tersebut justru pengembang asing, yaitu dari bertumbuhnya jumlah kelas menengah Indonesia dengan kemampuan untuk berinvestasi di sektor properti.

Menurut Head of Marketing Crown Group di Indonesia, Michael Ginarto, jumlah investor Indonesia yang membeli properti di Australia merupakan terbesar kedua setelah China. Indonesia perlu mengambil contoh dari sini.

"Dari jumlah total properti yang terbangun, sebanyak 50 persen sampai 60 persen dipasarkan di luar Australia. Indonesia menyerap sekitar 20 sampai 30 persennya," ujar Michael kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Berbeda dengan Indonesia yang masih "mengharamkan" asing memiliki properti, Australia justru mendorong pembeli mancanegara memiliki propertinya. Pemerintah Negeri Kanguru ini, khususnya Negara Bagian New South of Wales (Baca: Potongan Pajak Stamp Duty Menarik Investor Properti), bahkan menggelar "karpet merah" berupa potongan pajak transaksi properti (stamp duty) sebesar 5.000 dolar Australia dari 4 persen yang dikenakan atas total nilai transaksi.

Selain itu, ini yang utama, asing memiliki hak kepemilikan dengan status free hold atas properti Australia yang mereka beli. Status free hold ini sama kekuatan hukumnya dengan sertifikat hak milik. Jika diasumsikan 20 persen dari 1.000 unit properti dengan harga Rp 7 miliar dibeli orang Indonesia, maka pengembang Australia mendapat pemasukan Rp 1,4 triliun. Sekadar informasi, harga Rp 7 miliar untuk apartemen tipe 2 kamar tidur merupakan favorit pembeli Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau