Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Donald Trump Tersandung Kasus Hukum

Kompas.com - 27/08/2013, 11:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com - Pamor dan kredibilitas raja properti dunia, Donald J Trump, tampaknya semakin buruk. Setelah beberapa kali tersandung kasus hukum namun selalu lolos dari gugatan, kali ini ia harus berhadapan dengan pemegang otoritas hukum tertinggi Negara Bagian New York.

Trump digugat secara perdata oleh Jaksa Agung New York dengan nilai restitusi sebesar 40 juta dollar AS atau setara Rp 432,4 miliar. Ia dituduh telah melakukan penipuan terkait sekolah properti yang dikembangkannya "Trump University".

Lebih dari 5.000 peserta membayar biaya untuk mengikuti seminar tiga hari sebesar 10.000 dollar AS (Rp 108,1 juta) sampai 35.000 dollar AS (Rp 378,3 juta). Alih-alih menerima kursus program eksklusif properti, para peserta justru hanya menerima sedikit pelatihan substantif.

Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman, mengatakan Trump University telah melakukan penipuan kepada konsumen melalui program mahal dan menyebabkan kerugian finansial yang nyata.

"Trump University, atas sepengetahuan dan partisipasi Donald Trump, mengandalkan nama besar dan status selebritinya untuk mengambil keuntungan dari konsumen yang percaya pada merek Trump," ujar Eric.

Dalam gugatannya, Jaksa juga menuduh bahwa selama 2005 hingga 2011, para pemasar "Trump University" membuat "klaim" dan "janji-janji" palsu tentang kursus tersebut. Mestinya, penipuan sudah mulai tercium sejak dini, karena pada tahun 2010 nama "Trump University" berubah menjadi Trump Entrepreneur Initiative setelah program kursus tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk disebut sebagai "universitas."

Better Business Bureau menilai kursus tersebut dengan rating D-minus terendah kedua, pada tahun 2010 setelah mereka menerima 23 keluhan. Selain keluhan, pada tahun 2011, New York Times melaporkan, kemarahan para peserta yang tidak pernah menerima pelatihan individual dan dukungan investasi yang dijanjikan.

Selain biaya, materi gugatan Jaksa juga menuduh "Trump University" menjanjikan siswa yang lulus kursus akan belajar dari Donald Trump sendiri sebagai instruktur bisnis. Trump pula yang akan mengajarkan metode sistematis untuk berinvestasi di properti.
 
Namun, kenyataannya, ia tidak pernah menjadi instruktur tunggal dan berperan dalam menciptakan sebuah kurikulum atau pun konten seminar lainnya.

Meski dalam posisi di ujung tanduk, Trump, melalui juru bicaranya, justru melakukan serangan balik kepada Jaksa Agung. Sang juru bicara mengatakan tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki manfaat dan tidak lebih dari sebuah aksi publisitas murahan untuk membelokkan isu lemahnya kinerja Jaksa Agung.

"Mungkin kantornya harus lebih perhatian pada penggunaan uang pajak kita, dan fokus pada kinerja pengadilan yang bertanggung jawab atas krisis keuangan," ujar juru bicara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau