Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Kontrak Jual Beli Properti!

Kompas.com - 25/05/2013, 10:44 WIB

KOMPAS.com - Sengketa properti berikut ini memberikan pelajaran sangat berharga kepada calon konsumen properti. Bahwa sebelum menandatangani surat perjanjian jual beli, konsumen harus bersikap kritis dan membaca klausul surat kontrak secara terperinci.

Kasus yang dijuluki "Sirkus Trumponian" ini melibatkan (lagi) konglomerat Donald Trump. Ia memenangkan pertarungan sengketa properti di pengadilan Chicago melawan seorang nenek berusia 87 tahun.

Adalah Jacqueline Goldberg, yang mengklaim perusahaan Trump telah menipunya dan berlaku curang saat ia membeli dua apartemen di Trump International Hotel & Tower seharga masing-masing 1 juta dollar AS (Rp 9,7 miliar). Tak sudi diperlakukan semena-mena, ia pun kemudian menggugat Trump ke pengadilan.

Kasus berawal saat penjual proyek ini menjanjikan bagi hasil (pendapatan) dari penyewaan ruang serbaguna dan ruang pertemuan. Entah mengapa perjanjian dan kesepakatan tersebut diubah sepihak. Trump pun kemudian mengambil keputusan tidak membayar satu sen pun yang menjadi hak konsumen apartemennya berupa insentif keuangan. Hal inilah yang memotivasi Goldberg menuntut ganti rugi sebesar 6 juta dollar AS (Rp58,5 miliar).

Sejatinya, kasus nenek versus Trump ini bukanlah yang pertama. Beberapa kasus telah diajukan karena perubahan kesepakatan bagi hasil properti, namun ini adalah yang pertama maju ke pengadilan.

"Seseorang telah berdiri dan berpihak kepadanya," kata Goldberg meradang. Selain investor properti, nenek lincah ini juga merupakan akuntan publik bersertifikat dan perencana real estat. Goldberg adalah investor cerdas yang memahami kontrak dan memiliki banyak kesempatan untuk mundur dari kesepakatan.

Aksi Goldberg ini mengundang simpati publik. Meski mendapat dukungan, kasus ini dipandang sangat rumit. Pasalnya, kontrak perjanjian pembelian apartemen mencantumkan klausul yang memungkinkan pengembang dapat mengubah persyaratan. Oleh karena itu, Goldberg tidak memasukkan Trump secara pribadi dalam gugatan. Namun begitu, pengadilan tetap memanggilnya untuk bersaksi di pengadilan.

Di pengadilan, Trump mengelak mengetahui secara spesifik klausul perjanjian antara Goldberg dan penjual Trump International Hotel & Tower. Mudah ditebak, pembelaan Trump ini akhirnya disetujui juri. Alasan juri adalah Goldberg seharusnya menyadari, ia bisa mundur dan menolak kesepakatan itu. Sayangnya, nenek ini tetap menandatangani perjanjian. Sementara Trump memiliki dokumen yang menguatkan bahwa pihaknya bisa mengubah kesepakatan.

Apa reaksi Trump setelah dimenangkan oleh juri?

Laiknya akting di serial "The Apprentice", ia berkata kepada Chicago Tribune, "Aku kaya dan aku dari New York - itu semua mereka punya. Saya punya hak untuk melakukan apa yang saya ingin lakukan".

Meskipun memenangkan pertarungan, tak pelak kasus ini telah mencoreng dan dianggap memalukan perusahaan terbaik di sektor properti. Ini adalah pelajaran yang sangat berharga bagi siapa pun investor yang ingin membeli properti yang ditawarkan Trump atau pun pengembang lainnya. Sebelum menandatangani kontrak perjanjian jual beli, alangkah baiknya membaca setiap detil klausul dalam kontrak tersebut.

 

 


Baca juga: Sengketa Properti Peringkat Kedua Tertinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau