Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Surat Perjanjian Sebelum Berbisnis Rumah Kontrakan

Kompas.com - 15/08/2013, 15:20 WIB
Tabita Diela

Penulis

KOMPAS.com - Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan tentunya menjadi impian semua orang. Terlebih, dalam kondisi ketika harga-harga berbagai kebutuhan semakin tinggi seperti saat ini.

Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan adalah dengan menyewakan (mengontrakkan) rumah Anda. Bisnis penyewaan rumah bisa menjadi peluang menggiurkan sebagai "pemasukan pasif" selain pemasukan dari pekerjaan utama.

Jika Anda masih ragu menyewakan rumah, berikut ini beberapa hal yang bisa dipertimbangkan serta persiapkan.

 
Penyewa
 
Perhatikan lokasi rumah Anda. Jika berada di pusat kota, kemungkinan besar orang yang akan menyewa rumah Anda merupakan karyawan, karyawati, dan keluarganya. Jika berada di daerah institusi pendidikan, umumnya mahasiswa yang akan tertarik menyewa.

Ketika sudah mengetahui gambaran profil calon penyewa, Anda bisa mengontrol siapa-siapa saja yang akan Anda pertimbangan sebagai "kandidat" penyewa rumah. Anda berhak menentukan hanya karyawan atau karyawati beserta keluarganya, atau hanya mahasiswa atau mahasiswi yang boleh menyewa rumah.

 
Hal yang berbeda akan berlaku jika rumah yang Anda miliki merupakan rumah wisata. Penginapan-penginapan berkonsep cottage biasanya hanya menampung tamu dalam jangka waktu yang lebih terbatas. Anda bisa lebih longgar dalam menetapkan kriteria penyewa rumah  untuk keperluan wisata. Lagipula, Anda bisa mengecek rumah tersebut setiap beberapa hari.
 
Surat perjanjian
 
Surat perjanjian sangat penting karena dapat mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan kewajiban dan haknya masing-masing. Bila salah satu pihak melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati.

Surat perjanjian bisa juga mencantumkan hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan oleh penyewa. Umumnya, pemilik akan melengkapi rumah sewanya dengan beberapa perabot. Paling tidak, sofa, tempat tidur, dan lemari dapur sudah tersedia di rumah tersebut. Barang-barang ini merupakan barang investasi.

Anda tentu tidak ingin penyewa yang tidak bertanggungjawab membawa atau merusak barang-barang tersebut. Karena itu, Anda bisa melakukan tindakan pencegahan berupa surat perjanjian, serta mengharuskan penyewa menyimpan uang deposit.

 
Buat daftar inventaris
 
Untuk mempermudah penyewa dan Anda sendiri sebagai pemilik rumah, tidak ada salahnya membuat inventarisasi barang-barang dan mengumpulkannya dalam satu "binder". Bila perlu, masukkan berbagai informasi penting dalam "binder" tersebut. Misalnya nomor-nomor penting, lokasi-lokasi penting di sekitar rumah, serta panduan cara pengoperasian barang-barang di dalam rumah.
 
Jika Anda memiliki beberapa peraturan khusus, misalnya tidak boleh ada tamu menginap, tidak boleh menempelkan apapun ke dinding, atau berbagai ketentuan lainnya, bisa juga memasukkan peraturan tersebut ke dalam "binder".
 
Simpan data sebaik mungkin 
 
Jangan lupa, buat salinan "binder" yang Anda berikan pada penyewa rumah. Lengkapi dengan berbagai informasi, seperti informasi semua orang yang pernah menyewa rumah Anda, jadwal pembayaran, jadwal perbaikan, dan renovasi rumah, nomor-nomor ahli perbaikan pompa, listrik, gas, serta berbagai keperluan lainnya.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau