Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak... Badan Pelaksana Rusun Sudah Molor 4 Bulan!

Kompas.com - 07/03/2013, 09:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah segera membentuk badan pelaksana rumah susun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pembentukan badan pelaksana rumah susun dinilai sudah molor hampir empat bulan dari batas waktu pembentukan.

Demikian terungkap dalam Rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga antara Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Rabu (6/3/2013). Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi V DPR meminta Kementerian Perumahan Rakyat segera menyelesaikan hal-hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Rumah Susun serta UU Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait kelembagaan dan pembentukan badan-badan.

Berdasarkan UU Rumah Susun, pembentukan badan pelaksana rumah susun paling lambat satu tahun sejak UU disahkan pada 10 November 2011. Djan Faridz mengemukakan, pembentukan badan pelaksana rumah susun telah disampaikan ke Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk dikaji dan diajukan ke Sekretariat Negara.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Yoseph Umar Hadi, yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan UU Tabungan Perumahan Rakyat mengemukakan, pembentukan tabungan perumahan rakyat merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan perumahan. Penyusunan RUU tersebut ditargetkan tuntas bulan Juli 2013. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com