Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Batasi Luas Propertinya, Bukan Harga!

Kompas.com - 19/02/2013, 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembicaraan mengenai kepemilikan properti Indonesia oleh pihak asing masih terus bergulir. Pada konferensi pers yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (19/2/2012), terungkap, adanya investasi asing melalui kepemilikan properti dapat memicu perekonomian Indonesia. Namun, hal itu tidak serta merta membuat pihak asing dapat memiliki properti di negara ini.

Menurut Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri Teguh Satria, selain hanya dapat memegang hak pakai properti di Indonesia, masih ada beberapa pembatasan dan aturan yang harus dipatuhi oleh pihak asing. Pihak asing yang ingin "memiliki" properti di Indonesia masih harus menghadapi berbagai regulasi ketat, diantaranya aturan luas minimal properti dan pajak yang tinggi.

"Pembatasan luas lebih flaksibel ketimbang pembatasan harga. Kalau pembatasan berdasarkan luas, lebih mudah lihatnya. Kalau harga, rentan terhadap inflasi. Lebih baik berpatokan pada ukuran. Patokannya lebih jelas," ujarnya.

Untuk apartemen, luas yang dapat dimiliki oleh pihak asing berukuran lebih dari 150 meter persegi. Sementara itu, rumah yang dapat dimiliki pihak asing berukuran 350 meter persegi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat RI Djan Faridz akhirnya angkat bicara untuk menyikapi perdebatan atas kepemilikan properti di Indonesia oleh pihak asing. Dalam konferensi pers di Gedung Kadin, Selasa (19/2/2013), Faridz mengungkapkan, bahwa hak pakai yang dikenakan pada pihak asing sebenarnya sudah cukup. Hanya saja, daya saing hak pakai beserta jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah Indonesia memiliki perbedaan cukup signifikan dengan negara lain.

Menurut Menpera, perbedaan tersebut akan melemahkan daya tarik Indonesia sebagai ladang investasi. Pihak asing menginginkan adanya kepastian hak.

"Nah, ini musti kita perjuangkan. Kalau tidak, sektor properti kita kalah dengan (negara) tetangga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com