Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Properti Asing yang Salah Kaprah

Kompas.com - 16/02/2013, 11:06 WIB

KOMPAS.com - Pemahaman dan penerapan ketentuan tentang kepemilikan properti oleh warga asing hingga kini salah kaprah. Pemerintah dinilai paling bersalah dalam menyebabkan pro-kontra hak warga asing untuk menghuni dan memiliki properti di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, kepemilikan properti bagi warga asing ditetapkan berstatus tanah hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan pembaruan hak 25 tahun.

Pakar hukum properti, Erwin Kallo, di Jakarta, Jumat (15/2/2013), mengemukakan, ketentuan hak pakai atas properti yang dimiliki asing selama ini sudah tepat. Kepemilikan properti untuk warga asing dengan status tanah hak pakai memiliki kekuatan hukum dan bisa diagunkan. Persoalannya, kekuatan hukum hak pakai properti selama ini tidak disosialisasikan sehingga seolah-olah hak pakai itu tidak layak kredit (bankable) dan tidak layak pasar (marketable).

"Pemahaman tentang properti berstatus hak pakai selama ini salah kaprah. Status hak pakai properti dianggap sebagai anak tiri dan lebih rendah derajatnya dibandingkan hak guna bangunan. Tugas pemerintah untuk menyosialisasikan bahwa hak pakai itu layak bank dan bisa diterima pasar sehingga tidak ada lagi pro-kontra," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak konsisten dalam pelaksanaan aturan hak pakai. Selama ini, ketentuan perpanjangan hak pakai properti asing dari 25 tahun menjadi bertambah 40 tahun dan dapat diperbarui 25 tahun tidak diberikan otomatis.

Sebelumnya, dalam Debat Terbuka Properti: Pro Kontra Kepemilikan Properti bagi Warga Negara Asing, di Jakarta, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Maria SW Sumardjono, mengemukakan hal serupa. Aturan kepemilikan properti asing sudah ada, tetapi tidak dilaksanakan. Sertifikat hak pakai properti diakui negara sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi perbankan untuk meragukan sertifikat hak pakai sebagai agunan kredit. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com