Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengekspor Mebel "Aman" hingga September

Kompas.com - 30/01/2013, 09:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberlakuan European Union Timber Regulation (EUTR) serta Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi perbincangan hangat di antara anggota Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo). Pasalnya, anggota Asmindo yang tidak seluruhnya terdiri dari industri besar merasa regulasi ini dapat memberatkan mereka, terlebih jika diberlakukan dalam waktu dekat.

Ketua Umum Asmindo Ambar Tjahyono di Jakarta, Selasa (29/1/2013), mengatakan, setidaknya sudah 30 anggota Asmindo mempertanyakan kepastian regulasi tersebut. Namun, Ambar menekankan bahwa ada perbedaan antara pemberlakuan EUTR pada industri kayu hulu dan hilir.

"Saya takut insan industri kaget, menganggap bahwa SLVK akan diberlakukan pada 3 Maret 2013," ujar Ambar.

Artinya, lanjut Ambar, dengan SLVK ini semua perusahaan industri yang berhubungan dengan kayu harus mendapat sertifikat. Perusahaan pengekspor harus mempunyai sertifikat legalitas kayu yang disebut dengan SLVK.

"Dalam Peraturan Menteri Perdagangan P68 itu dianggap bahwa industri furnitur diberlakukan pada Januari 2014. Jadi, 2013 diberlakukan untuk industri hulu, kemudian industri hilir baru diberlakukan pada Januari 2014," kata Ambar. 

Bagi industri hulu, tenggang waktu akan diberikan sampai September 2013. Maka, sampai September, kegiatan ekspor masih dapat berlangsung dengan normal.

Sementara itu, meski peraturan di industri hilir baru berlaku pada Januari 2014, Asmindo sudah menyiapkan surat pernyataan untuk memastikan anggotanya dapat melakukan ekspor dan tidak dikenai biaya tambahan. Tanpa adanya SLVK, perusahaan tidak dapat mengekspor produknya atau diharuskan melalui proses pemeriksaan khusus di dalam dan di luar negeri dengan biaya tinggi. Untuk itu, Ambar menyatakan bahwa Asmindo akan memberi pendampingan kepada anggotanya lewat Asmindo Certificate Care (ACC).

"Pendampingan akan berupa pendidikan, serta upaya kerja sama dengan pemerintah," ujarnya.

Selama masa tenggang ini, Asmindo akan memberikan surat berisi keterangan lengkap mengenai asal usul kayu serta pernyataan bahwa perusahaan benar dan legal. Surat tersebut memperkuat hak mengekspor produk anggota Asmindo selama masa tenggang EUTR.

"Saya harap seminggu ini anggota Asmindo sudah bisa mengambil form di Asmindo untuk menerangkan keanggotaannya dan memberikan pernyataan bahwa perusahaan tersebut menggunakan kayu legal," tandas Ambar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com