Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih... Beberapa "PR" Mewujudkan Program 1000 Menara Rusunami!

Kompas.com - 18/01/2013, 14:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) harus segera membenahi bermacam regulasi, kendala perizinan, dan merevisi ketentuan harga rumah susun bersubsidi jika ingin melanjutkan program 1.000 menara rumah sejahtera susun milik (rusunami) periode 2007-2012. Program '1000 menara rusunami" ini sempat akibat berbagai kendala.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Real Estat Indonesia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/1/2012) sore, mengungkapkan, pada 2012 lalu total pasokan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibangun para pengembang REI mencapai 61.000 unit. Dari jumlah tersebut, 40 persen di antaranya tidak terserap melalui skema pembiayaan rumah bersubsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Setyo mengatakan, REI pada 2013 ini menargetkan pasokan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 200.000 unit, baik terserap melalui kredit rumah bersubsidi maupun nonsubsidi. Adapun harga jual rumah tapak itu di kisaran Rp 95 juta-Rp 150 juta per unit.

Sementara itu, lanjut Setyo, pembangunan rusunami saat ini dilakukan untuk melanjutkan program '1000 menara rusunami' yang sempat terhenti sebelumnya. Sejak 2007 hingga 2012 lalu, baru 79 menara terbangun dari target awal 258 menara atau sebanyak 32 proyek. Harga jual rumah susun dilepas di kisaran Rp 200 juta-Rp 350 juta per unit, baik berupa rusunami atau apartemen menengah milik (anami) nonsubsidi.

Saat ini, pemerintah mematok harga rumah susun bersubsidi yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN), meliputi rumah sejahtera tapak maksimum di kisaran Rp 88 juta-Rp 145 juta per unit menurut zonasi, sedangkan rumah sejahtera susun maksimum Rp 144 juta per unit.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengakui, kinerja program pembangunan 1.000 menara rusunami periode 2007-2012 hingga kini masih tersendat. Kendalanya, antara lain belum adanya revisi ketentuan harga patokan rumah susun bersubsidi yang bebas PPN.

Sejak 2007, patokan harga maksimum rusun milik bersubsidi yang bebas PPN adalah Rp 4 juta per meter persegi atau Rp 144 juta per unit. Sejak April 2012, Djan Faridz telah melayangkan empat surat usulan kepada Menteri Keuangan untuk menaikkan patokan harga maksimum rumah susun bersubsidi dari Rp 4 juta per meter persegi menjadi Rp 7 juta per meter persegi atau setara Rp 252 juta per unit. Surat itu belum ditanggapi. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com