Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APERSI Janji Tuntaskan Masalah Pembiayaan Perumahan

Kompas.com - 16/01/2013, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo menyatakan pihaknya akan menetapkan target realistis tahun ini. Salah satu strateginya adalah menyelesaikan berbagai permasalahan pembiayaan.

"Kami ingin menunjukkan keseriusan kami kepada pihak bank. Kami ingin persyaratan dipermudah. Selama ini yang sulit itu lolos dari bank checking, nunggak kartu kredit, pembayaran tahunan. Mereka yang memiliki kredit motor, misalnya, tetap tidak bisa mendapat pinjaman. Nah, kami membutuhkan solusinya," kata Eddy pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) APERSI bertajuk Pemantapan Rencana Pembangunan Perumahan Rakyat.

Ihwal usulan Menpera Djan Faridz atas pengalihan proyek rumah untuk PNS di 55 Kabupaten Kota, Eddy mengatakan, langkah pertama akan dilakukan APERSI adalah melihat data-data.

"Apakah tanah dengan pasarnya bisa cocok, misalnya. Kita akan segera follow up ke daerah. Masing-masing APERSI daerah akan menemui kepala daerahnya yang sudah melakukan MoU. Kita lihat apakah Pemda memiliki tanah, apakah bisa diserahkan pada PNS. Kalau tidak ada, mungkin kita akan carikan lokasi," lanjut Eddy. 

Dia juga mengharapkan, proses pengalihan tidak lebih dari dua bulan ke depan. Namun, jika dalam setahun ini 30 persen sampai 40 persen Pemda selesai melakukan pengalihan sudah merupakan hal baik. Apalagi, kata Eddy, tahun ini APERSI telah menargetkan pembangunan 100.000 rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan 40.000 rumah non-FLPP.

Adapun Rakornas APERSI membahas mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hadir pada acara ini antara lain jajaran pengurus DPP dan DPD APERSI seluruh Indonesia, jajaran direksi Bank Tabungan Negara (BTN), Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, Perwakilan Bapertarum-PNS, serta Jamsostek.

"Kesulitan selama ini, yang diharuskan minimal enam hektar, sudah kita sepakati minimal dua hektar dalam bentuk konsorsium tiga pengembang. Kemudian masalah reimburse, kalau terlalu besar pembiayaannya terlalu tinggi. Kalau reimburse umpamanya 1000 unit, 1000 unit ini bisa dipecah. Untuk itu, akan kita usulkan umpamanya 50 atau 100. Tapi kontraknya bisa saja mencapai 1000. Ini mudah-mudahan bisa," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com