Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan PNS di 55 Kabupaten Menjadi "Jatah" APERSI

Kompas.com - 16/01/2013, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengungkapkan usulannya untuk mengalihkan proyek pembangunan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) di 55 kabupaten/kota. Pembangunan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Perum Perumnas tersebut kini akan dialihkan kepada Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

"Sudah ada 55 Kabupaten dan Kota yang menandatangani kesepakatan dengan Kemenpera," ujar Faridz pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) APERSI di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).

"Kementerian (Kemenpera) sudah siap. Kami akan menjembatani APERSI dengan Pemda. Kita akan buat surat pengantar untuk menawarkan kerjasama pembangunan perumahan bagi PNS ini," lanjutnya.

Menanggapi usulan Menpera tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengungkapkan akan mempelajari kembali usulan tersebut. Menurut dia, pada dasarnya kesepakatan itu bisa diakhiri oleh pihak-pihak yang terkait, terutama jika ternyata perjanjian tersebut tidak bisa berjalan.

"Pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengakhirinya. Pak Menteri menyarankan APERSI sebagai penanggung jawab. Yang punya perjanjian itu Pemerintah Daerah dengan Perumnas. Ya, kita mungkin akan memberitahu kepada Pemda. Kalau tidak bisa berjalan, silahkan ke APERSI," ujar Sri. 

Di sisi lain, Ketua Umum APERSI Eddy Ganefo justru menanggapi usulan Menpera dengan antusias. Eddy mengatakan, pengalihan tersebut dapat berjalan dalam satu hingga dua bulan ini.

"Kita akan segera follow up ke daerah. Masing-masing DPD APERSI akan menemui kepala daerahnya yang sudah melakukan MoU. Kita akan lihat, apakah Pemda memiliki tanah, dan apakah bisa diserahkan pada PNS. Kalau tidak ada, mungkin kita akan carikan lokasi," ucap Eddy. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com