Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Rumah Tipe 36 Bakal Memperluas Pasar

Kompas.com - 18/10/2012, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bukan hanya mendapat sambutan baik masyarakat karena masih punya harapan memiliki rumah. Pihak bank yang diwakili oleh Bank Negara Indonesia (BNI), serta Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bahkan mendukung keputusan tersebut.

"Dari segi pemberi KPR itu tidak mempermasalahkan 36 atau 26. Mungkin, biasanya kita batasi itu dari jumlah loan-nya. Itu mungkin akan lebih masalah di pengembang. Pengembang yang tadinya harus minimal rumah tipe 36, sekarang jadi tipe 27 lagi. Buat kami, pokoknya kita itu punya KPR minimum Rp 50 juta. Selama itu masuk dalam Rp 50 juta, ya, kita danai," kata Direktur Konsumer dan Ritel BNI, Darmadi Sutanto, di acara konferensi pers BNI-REI Expo 2012 di Jakarta, Rabu (17/10/2012) kemarin.

Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso mengatakan, tidak ada masalah dengan keputusan MK tersebut. Menurut dia, pembatalan aturan rumah bertipe 36 justeru akan memperluas pasar.

"Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi," ujar Setyo.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo memperkirakan harga rumah di bawah tipe 36 meter persegi berkisar antara Rp 50 sampai Rp 70 juta. Jika perkiraan ini tepat, artinya bank memang dapat membiayai pinjaman yang dibutuhkan oleh pembeli rumah.

Perlu diketahui, bunyi lengkap Pasal 22 Ayat (3) adalah "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi". Dalam pertimbangannya, MK menilai, pasal tersebut merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

MK akhirnya membatalkan ketentuan tersebut pada Rabu (3/10/2012) lalu. Sebelum dibatalkan, pemerintah menjadikan rumah tipe 36 meter persegi sebagai patokan batas minimal tipe rumah untuk mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman. Saat ini, dengan pembatalan peraturan tersebut oleh MK, Kemenpera juga akan memperbarui peraturannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Berita
Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Berita
Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Berita
Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Lanskap
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Berita
Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com