JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan, Hak Pakai (HP) menjadi salah satu sertifikat yang tidak diambil negara selain Hak Milik (HM).
"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," jelas Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," lanjutnya.
Nusron mengakui saat menjelaskan hal tersebut, ada bagian pernyataan yang disampaikan dalam konteks guyon atau bercanda.
Baca juga: Nusron Tegaskan Tanah SHM dan Hak Pakai Tidak Disita Negara
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HP merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Pemberian HP melalui keputusan pejabat terkait yang berwenang atau perjanjian dengan pemilik tanah.
Yang pasti, bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, dan segala sesuatu asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan UUPA.
HP dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
Selain itu, pemberiannya bisa secara cuma-cuma, dengan pembayaran, atau pemberian jasa berupa apapun.
Prinsipnya, pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Menurut Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan kepada empat pihak, meliputi:
Sementara untuk HP selama dipergunakan (tanpa jangka waktu) juga diberikan kepada empat pihak, meliputi:
Di dalam Pasal 51 PP 18/2021 tertulis lahan yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan jangka waktu meliputi tanah negara, tanah Hak Milik, dan tanah Hak Pengelolaan.
Sedangkan untuk tanah yang dapat diberikan Hak Pakai selama dipergunakan (tanpa jangka waktu) yakni tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan.
Berdasarkan Pasal 52 PP 18/2021, HP di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun.
Baca juga: Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Diubah Menjadi Hak Milik?
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.