"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," jelas Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," lanjutnya.
Nusron mengakui saat menjelaskan hal tersebut, ada bagian pernyataan yang disampaikan dalam konteks guyon atau bercanda.
Apa Itu HP?
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HP merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Pemberian HP melalui keputusan pejabat terkait yang berwenang atau perjanjian dengan pemilik tanah.
Yang pasti, bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, dan segala sesuatu asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan UUPA.
HP dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
Selain itu, pemberiannya bisa secara cuma-cuma, dengan pembayaran, atau pemberian jasa berupa apapun.
Prinsipnya, pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Pihak yang Bisa Mendapat HP
Menurut Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan kepada empat pihak, meliputi:
Tanah yang Bisa Diberi HP
Di dalam Pasal 51 PP 18/2021 tertulis lahan yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan jangka waktu meliputi tanah negara, tanah Hak Milik, dan tanah Hak Pengelolaan.
Sedangkan untuk tanah yang dapat diberikan Hak Pakai selama dipergunakan (tanpa jangka waktu) yakni tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan.
Jangka Waktu HP
Berdasarkan Pasal 52 PP 18/2021, HP di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun.
Akan tetapi bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.
Nanti setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, maka lahan hak pakai kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
Kemudian untuk HP di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HP di atas tanah Hak Milik.
Sedangkan untuk Hak pakai yang diberikan selama dipergunakan, tentu tidak memiliki batas waktu. Asalkan tetap mempergunakan dan memanfaatkan tanahnya.
Perpanjangan dan Pembaruan HP
Seperti tertulis dalam Pasal 55 PP 18/2021, Hak Pakai di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
Tentunya juga harus memenuhi persyaratan di atas dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Lalu untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hak tersebut harus didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Adapun di dalam Pasal 56 juga tertulis, pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Pakai dapat dilakukan setelah tanah sudah digunakan dan dimanfaatkan atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu.
Sedangkan untuk permohonan pembaruan Hak Pakai diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu.
Khusus untuk Hak Pakai di atas tanah Hak pengelolaan, maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanah telah digunakan dan dimanfaatkan.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/14/060617421/hak-pakai-sertifikat-yang-dijamin-tak-disita-negara