Penulis
KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya usai acara Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) di Jakarta pada Rabu (6/8/2025), yang menuai polemik dan kontroversi.
Kala itu, ia menyebut bahwa semua tanah milik negara dan masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.
Namun atas ucapannya tersebut, Nusron pun memohan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.
"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar," ujar Nusron dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).
Baca juga: Maaf Kedua Nusron Wahid, Tanah Milik Negara adalah Amanat UUD 45
Menurut dia, hal yang benar adalah negara mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan lahannya.
"Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," terangnya.
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, terdapat enam jenis hak atas tanah (sertifikat tanah) yang berlaku di Indonesia, meliputi:
Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang Hak Milik mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.
Karakteristiknya meliputi:
Baca juga: Bukan Pribadi, Kawasan Hutan, Garis Pantai, Sempadan Sungai Milik Negara
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.
HGB sering digunakan oleh perorangan, pengembang, dan badan hukum yang ingin membangun properti, namun tidak memiliki tanah secara langsung.
Karakteristiknya meliputi:
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan tujuan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Jadi, HGU diberikan bukan untuk membangun rumah atau kantor, melainkan untuk kegiatan produktif skala besar dalam sektor agraria.
Karakteristiknya meliputi:
Baca juga: Nusron Tegaskan Tanah SHM dan Hak Pakai Tidak Disita Negara
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.