Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Diskon PPN Rumah Subsidi hingga 11 Persen

Kompas.com - 28/06/2023, 12:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pertengahan tahun 2023 ini, ada kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah akan memberikan diskon berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11 persen untuk setiap pembelian rumah subsidi.

Keputusan ini diambil pemerintah sebagai komitmen untuk memenuhi kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau bagi MBR dan sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Tak hanya PPN, dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang diberikan seperti pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

Baca juga: Sah, Harga Rumah Subsidi Terbaru mulai Rp 162 Juta hingga Rp 234 Juta

Untuk memperkuat dukungan fiskal terkait ekosistem perumahan agar lebih kondusif dan mempercepat pencapaian target RPJMN, Pemerintah menerbitkan PMK 60/PMK.010/2023.

PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk MBR yang ditargetkan oleh Pemerintah.

 

Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Suwardi, secara umum tujuan kebijakan PMK Nomor 60 tahun 2023 adalah untuk membantu mengatasi backlog kepemilikan rumah.

Sasaran dari kebijakan rumah umum (rumah subsidi) adalah MBR. Terlebih lagi, terjadi penyesuaian harga jual rumah umum sebesar 2,5 persen dari usulan harga Menteri PUPR tahun 2022.

"Harga jual rumah umum berkisar antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta pada tahun 2023. Sedangkan mulai tahun 2024 harganya mulai dari Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta 2024,” jelas Suwardi seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan. 

Pada peraturan sebelumnya diketahui, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Baca juga: Kenaikan Harga Rumah Subsidi Pengaruhi Target FLPP

“PMK ini juga mengatur tata cara pemanfaatan fasilitas PPN, dokumen kelengkapan serta pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPN,” lanjut Suwardi.

Selain dari sisi harga, Pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com