Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Diskon PPN Rumah Subsidi hingga 11 Persen

Kompas.com - 28/06/2023, 12:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi yaitu:

  1. Luas bangunan antara 21-hingga 36 meter persegi,

  2. Luas tanah antara 60-200 meter persegi,

  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK,

  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki,

  5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Suwardi menambahkan, dalam PMK juga diatur bahwa penyerahan rumah subsidi dan rumah pekerja hanya dapat diberikan satu unit dalam satu keluarga.

Fasilitas ini juga bisa diberikan kepada suami atau istri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum perkawinan.

Namun, bagi pribadi yang tidak kawin dan berusia di bawah 18 tahun atau masih menjadi tanggungan keluarga tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

“Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta sampai Rp 270 juta,” tegas Suwardi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau