Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi yaitu:
Suwardi menambahkan, dalam PMK juga diatur bahwa penyerahan rumah subsidi dan rumah pekerja hanya dapat diberikan satu unit dalam satu keluarga.
Fasilitas ini juga bisa diberikan kepada suami atau istri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum perkawinan.
Namun, bagi pribadi yang tidak kawin dan berusia di bawah 18 tahun atau masih menjadi tanggungan keluarga tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
“Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta sampai Rp 270 juta,” tegas Suwardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya