Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Rincian Syarat Peroleh KPR Tapera

Kompas.com - 21/05/2021, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber BP Tapera

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia kini dapat mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini dilatarbelakangi oleh kerja sama yang dilakukan antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas.

Melalui kemitraan tersebut, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas KPR Tapera.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengapresiasi inisiatif BP Tapera dalam menggandeng perusahaan milik negara yang fokus di sektor perumahan.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan mimpi besar dalam memenuhi kebutuhan rumah masyarakat Indonesia.

Bank BTN pun siap berinovasi untuk menghadirkan produk KPR Tapera sehingga mempercepat pencapaian target besar tersebut.

“Kami berkomitmen terus membantu BP Tapera untuk mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni," tegas Haru dikutip Kompas.com dari laman BP Tapera, Jumat (21/05/2021).

Baca juga: Tahap Awal, 11.000 Rumah Dapat Pembiayaan KPR Tapera

Selain penyaluran KPR Tapera, kata Haru, Bank BTN siap berinovasi untuk terus berkolaborasi dengan BP Tapera untuk mempercepat pemilikan rumah impian bagi masyarakat Indonesia.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera.

Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan.

Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

Haru menjelaskan, KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan.

Untuk kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun.

Kemudian, kelompok penghasilan II berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.

Sementara, kelompok penghasilan III yaitu mulai dari Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BP Tapera
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com