Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Wajibkan Pengembang Bangun Hunian Berimbang, Baik Skala Besar maupun Kecil

Kompas.com - 24/02/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang.

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.

Baca juga: Pengembang Apartemen Wajib Sediakan Rusun 20 Persen

Adapun pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud, harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.

Pasal selanjutnya yakni 21B juga disebutkan prinsip Perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar.

Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.

Hal ini sebagaimana dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Rabu (24/02/2021).

Sementara Perumahan selain skala besar sebagaimana dimaksud merupakan kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21B ayat 2 yang merupakan sisipan antara Pasal 21 dan Pasal 22.

Pembangunan perumahan baik berskala besar maupun selain skala besar harus memenuhi tiga kriteria hunian berimbang yakni, lokasi, klasifikasi, dan komposisi rumah.

Baca juga: Percepat Penyediaan Rumah Rakyat, Jokowi Bentuk BP3

Untuk lokasi, pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang harus dilakukan dalam 1 satu hamparan.

Sementara itu, pembangunan perumahan selain skala besar dengan hunian berimbang bisa dilakukan dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan.

Untuk pembangunan perumahan selain skala besar dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Lalu, untuk klasifikasi rumah harus terdiri atas rumah mewah, menengah, dan sederhana.

Sementara pada komposisi, pembangunan perumahan berskala besar harus mencakup satu  rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau