JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menerbitkan peraturan menteri mengenai pengendalian pemanfaatan ruang serta penguatan hak pengelolaan.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan, peraturan ini harus menjadi solusi serta dapat memperketat pengendalian pemanfaatan ruang.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Budi Situmorang mengatakan, perlu adanya perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka percepatan perwujudan ruang.
Selain itu kegiatan pemanfaatan ruang juga harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Baca juga: Hak Guna Ruang Apartemen, LRT, dan MRT Diusulkan Segera Dibentuk
Menurutnya, instrumen pengendalian dan pemanfaatan ruang bersifat pencegahan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
"Tapi bukan pengenaan sanksi dan sangat penting diterapkan sebagai upaya percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dalam menjawab dinamika pembangunan," ucap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Sedangkan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau mengungkapkan, penguatan konsep hak pengelolaan merupakan upaya yang dilakukan guna meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap pengelolaan tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Dengan demikian, penggunaan tanah dapat lebih efektif dan efisien.
"Sehingga diharapkan tanah yang langsung dikuasai oleh negara dapat dikembangkan sehingga siap untuk didistribusikan terhadap berbagai kepentingan," kata Andi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.