Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Larangan Mudik, 4.003 Kendaraan Dikeluarkan dari Tol

Kompas.com - 21/05/2020, 17:00 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 4.003 kendaraan terindikasi melanggar larangan mudik.

Bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, kendaraan-kendaraan tersebut dikeluarkan ke gerbang tol terdekat melalui check point KM 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan, 3.664 di antaranya adalah kendaraan pribadi dan 339 lainnya merupakan kendaraan angkutan penumpang,” tutur General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati melalui siaran resmi yang diterima Kompas.com kamis (21/5/2020).

Baca juga: Empat Hari Jelang Lebaran, 306.682 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Miko menambahkan, angka tersebut menjadi jumlah tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu.

Karena itu, lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi check point Pengendalian Transportasi di KM 31 Cikarang Barat tersebut.

Antrean tersebut terjadi karena pihak Kepolisian wajib mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas Covid-19.

"Jika tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat, GT Cikarang Barat 3,” jelas Miko.

Di samping itu, petugas di lapangan juga senantiasa mewaspadai beragam modus yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelabui larangan mudik.

Perwira Menengah (Pamen) Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakakan, pihaknya telah meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol.

Ia mengaku, banyak modus yang dilakukan pemudik, salah satunya yang sering ditemui di lapangan adalah para penumpang kendaraan travel gelap.

Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan travel berdasarkan kategori. Untuk kategori Plat kuning yang memiliki trayek, namun tidak sesuai, maka ditegaskan untuk putar balik.

Kemudian travel yang tidak memiliki trayek, akan ditilang dan didalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

"Misalnya kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” cetus Sutimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com