Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Kendaraan Bermuatan Besar Dilarang Lewat Tol Layang Japek

Kompas.com - 19/12/2019, 16:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Setelah resmi dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, terbuka untuk umum.

Khusus untuk libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) jalan layang bebas hambatan itu dioperasikan bebas tarif.

Namun, perlu diingatkan sekali lagi bahwa tidak semua jenis kendaraan dapat melintas tol yang dirancang sepanjang 36,4 kilometer ini.

GM Traffic PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC)  Aprimon mengatakan kendaraan bus dan truk dilarang untuk melintasi tol ini.

"Kendaraan bus dan truk dilarang naik Japek elevated," kata Aprimon dalam Konferensi Pers Kesiapan Jasa Marga Menghadapi Libur Nataru, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Kepadatan Lalu Lintas Selama Nataru Bakal Lebih dari 4 Juta Kendaraan

Aprimon menambahkan, pelarangan kendaraan dengan muatan berat ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Mobil Bus dan Mobil Barang Menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Adapun batasan untuk beban kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas adalah 10 ton per gandar atau per poros yang menghubungkan antar-roda.

Guna mengantisipasi kendaraan masuk ke jalan, pengelola akan membuka posko pantau, serta toilet di akses masuk dan keluar.

Tak hanya itu, pengelola juga menyiagakan petugas di beberapa lokasi yaitu on ramp Karawang Barat, Simpang Susun (SS) Cikunir, dan SS Cikarang Timur.

Tol Layang Jakarta-Cikampek Tol Layang Jakarta-Cikampek
Operasional Tol Layang Jakarta-Cikampek saat Nataru

Aprimon menuturkan, JJC akan melakukan beberapa rencana pengoperasian saat libur Nataru.

Untuk melayani arus lalu lintas dari dan ke arah Jakarta, akan dioperasikan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 (arah Jatiasih) dan GT Cikunir 8 (arah Rorotan).

Kemudian, jalan layang tersebut akan dibagi menjadi tiga zona.

Baca juga: Catat, Jenis Kendaraan yang Boleh Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek

Zona pertama yaitu Cikunir-Bekasi Barat, zona kedua Bekasi Barat-Cikarang Timur, serta zona ketiga yakni Cikarang Timur-Karawang Barat.

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menuturkan, pembagian zona tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas melakukan evakuasi saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kalau terjadi hal-hal misal kemacetan atau gangguan perjalanan, kalau dari barat, zona 1 akan ditarik kembali ke Cikunir. Kalau di tengah akan ditempatkan di u-turn," ucap Subakti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com