Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekali Lagi, Kendaraan Bermuatan Besar Dilarang Lewat Tol Layang Japek

Khusus untuk libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) jalan layang bebas hambatan itu dioperasikan bebas tarif.

Namun, perlu diingatkan sekali lagi bahwa tidak semua jenis kendaraan dapat melintas tol yang dirancang sepanjang 36,4 kilometer ini.

GM Traffic PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC)  Aprimon mengatakan kendaraan bus dan truk dilarang untuk melintasi tol ini.

"Kendaraan bus dan truk dilarang naik Japek elevated," kata Aprimon dalam Konferensi Pers Kesiapan Jasa Marga Menghadapi Libur Nataru, Kamis (19/12/2019).

Aprimon menambahkan, pelarangan kendaraan dengan muatan berat ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Mobil Bus dan Mobil Barang Menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Adapun batasan untuk beban kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas adalah 10 ton per gandar atau per poros yang menghubungkan antar-roda.

Guna mengantisipasi kendaraan masuk ke jalan, pengelola akan membuka posko pantau, serta toilet di akses masuk dan keluar.

Tak hanya itu, pengelola juga menyiagakan petugas di beberapa lokasi yaitu on ramp Karawang Barat, Simpang Susun (SS) Cikunir, dan SS Cikarang Timur.

Untuk melayani arus lalu lintas dari dan ke arah Jakarta, akan dioperasikan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 (arah Jatiasih) dan GT Cikunir 8 (arah Rorotan).

Kemudian, jalan layang tersebut akan dibagi menjadi tiga zona.

Zona pertama yaitu Cikunir-Bekasi Barat, zona kedua Bekasi Barat-Cikarang Timur, serta zona ketiga yakni Cikarang Timur-Karawang Barat.

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menuturkan, pembagian zona tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas melakukan evakuasi saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kalau terjadi hal-hal misal kemacetan atau gangguan perjalanan, kalau dari barat, zona 1 akan ditarik kembali ke Cikunir. Kalau di tengah akan ditempatkan di u-turn," ucap Subakti.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/19/164432621/sekali-lagi-kendaraan-bermuatan-besar-dilarang-lewat-tol-layang-japek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke