Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2019, 20:56 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

CIKAMPEK, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/12/2019).

Meski telah ditresmikan, masih ada beberapa pertanyaan mengenai beroperasinya jalan bebas hambatan tersebut, terutama tentang jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan pihaknya sedang menyusun regulasi tentang hal tersebut.

Menurut Budi, nantinya hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas di jalan tol layang terpanjang tersebut. Sementara untuk kendaraan golongan II, masih akan dilakukan evaluasi serta uji coba.

Baca juga: Resmi, Tol Layang Terpanjang di Indonesia Dibuka Jokowi

"Kalau bicara bus mobil barang itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi, apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," ucap Budi di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Kamis (12/12/2019).

Selain itu, Budi menggarisbawahi, bagi pengendara yang ingin melintas di ruas tol ini untuk menjaga kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

Pembatasan ini dilakukan guna menjaga kestabilan kendaraan, terutama untuk mobil perkotaan.

"Kalau memang saya coba, kalau kecepatan di atas 80 itu kan masih belum normal banget ya. Kalau kecepatan tinggi takutnya enggak bisa mengendalikan," kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan jalan tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan bertonase ringan.

Alasannya memang bukan perkara teknis, namun karena manajemen trafik, terutama yang disebabkan karena perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com