Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Apresiasi Pelonggaran LTV

Kompas.com - 29/11/2019, 07:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan pelonggaran Rasio Makroprudensial/Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM), dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV).

Adapun besaran pelonggaran LTV tersebut diterapkan untuk kredit atau pembiayaan properti untuk hunian kedua sebesar 5 persen. 

Selain itu, bank sentral tersebut juga mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5 persen.

Pelonggaran ini menyesuaikan dengan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) yang ditahan sebesar 5 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) beberapa waktu lalu, dan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.

Baca juga: DP 0 Rupiah Belum Bisa Mendongkrak Permintaan Rumah

Relaksasi tersebut tercantum dalam Peraturan BI Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Diterbitkannya kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan langkah pemerintah menerapkan kebijakan ini patut diapresiasi.

"Upaya yang dilakukan BI sungguh baik dalam rangka respons pasar properti, apalagi didukung para pihak dari hilir ke hulu atas bisnis properti seperti pertanahan, perizinan, biaya produksi, infrastruktur dan lainnya," ucap Junaidi kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Kebijakan tersebut seharusnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Namun ia menggarisbawahi, saat ini daya angsur masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga belum kuat.

Menurutnya, jika daya beli dan daya angsur masyarakat tidak kuat, maka akan berdampak pada penjualan properti.

"Sebaiknya LTV seiring juga dengan suku bunga KPR turun. Masih ada perbankan yang belum mengikuti Suku Bunga Bank Indonesia (SBI) yang sudah turun," kata Junaidi.

Senada dengan Junaidi, Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Metland Olivia Surojo menuturkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penjualan properti residensial.

"Saya harapkan sih membantu peningkatan penjualan," ucap Olivia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com