Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Baja Tulangan SNI

Kompas.com - 08/10/2019, 13:43 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan kepada seluruh jajaran kementerian, pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggunakan baja tulangan yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap pembangunan proyek konstruksi

Pemberlakuan ini, tak hanya bagi penggunaan baja produksi dalam negeri, tetapi juga baja impor yang banyak beredar di pasaran. 

Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin, penggunaan baja tulangan ber-SNI perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman bencana alam.

Sebab, sebagai negara yang berada di kawasan ring of fire, Indonesia rentan terhadap gempa bumi dan tsunami.

Baca juga: Indonesia-Korea Berbagi Inovasi Teknologi Konstruksi

"Sudah banyak beredar tulang baja yang tidak lagi sesuai standar SNI, dan ini tidak berizin. Mengapa? Karena di zaman sekarang ini yang namanya kebebasan impor-ekspor menjadi hal yang tidak bisa kita hindari," kata Syarif saat sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton sesuai dengan SNI di kantornya, Selasa (8/10/2019).

Impor baja sendiri sudah cukup masif masuk ke Indonesia sejak 2005. Tak kurang dari 5,9 juta ton baja impor masuk ke dalam negeri. Sementara, produksi baja dalam negeri berkisar antara 15-16 juta ton. 

Dengan demikian, peredaran baja secara nasional mencapai 21,9 juta ton per tahun. Padahal, konsumsi baja nasional hanya sekitar 13,59 juta ton. Artinya, terjadi surplus peredaran baja. 

Menurut Syarif, kondisi tersebut sering dimanfaatkan masyarakat maupun pengguna jasa untuk mencari baja dengan harga murah. Namun, kualitas baja tersebut dipertanyakan. 

"Itu sebabnya pemerintah keluarkan surat edaran tentang tulangan baja berstandar SNI. Ini tentu saja bukan hanya untuk bangunan pemerintah tapi juga untuk masyarakat. Mereka harus disosialisasikan bahwa ini lho baja yang sesuai dengan SNI," imbuh Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com