Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Baja Tulangan SNI

Pemberlakuan ini, tak hanya bagi penggunaan baja produksi dalam negeri, tetapi juga baja impor yang banyak beredar di pasaran. 

Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin, penggunaan baja tulangan ber-SNI perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman bencana alam.

Sebab, sebagai negara yang berada di kawasan ring of fire, Indonesia rentan terhadap gempa bumi dan tsunami.

"Sudah banyak beredar tulang baja yang tidak lagi sesuai standar SNI, dan ini tidak berizin. Mengapa? Karena di zaman sekarang ini yang namanya kebebasan impor-ekspor menjadi hal yang tidak bisa kita hindari," kata Syarif saat sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton sesuai dengan SNI di kantornya, Selasa (8/10/2019).

Impor baja sendiri sudah cukup masif masuk ke Indonesia sejak 2005. Tak kurang dari 5,9 juta ton baja impor masuk ke dalam negeri. Sementara, produksi baja dalam negeri berkisar antara 15-16 juta ton. 

Dengan demikian, peredaran baja secara nasional mencapai 21,9 juta ton per tahun. Padahal, konsumsi baja nasional hanya sekitar 13,59 juta ton. Artinya, terjadi surplus peredaran baja. 

Menurut Syarif, kondisi tersebut sering dimanfaatkan masyarakat maupun pengguna jasa untuk mencari baja dengan harga murah. Namun, kualitas baja tersebut dipertanyakan. 

"Itu sebabnya pemerintah keluarkan surat edaran tentang tulangan baja berstandar SNI. Ini tentu saja bukan hanya untuk bangunan pemerintah tapi juga untuk masyarakat. Mereka harus disosialisasikan bahwa ini lho baja yang sesuai dengan SNI," imbuh Syarif.

https://properti.kompas.com/read/2019/10/08/134342421/pemerintah-wajibkan-penggunaan-baja-tulangan-sni

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke