Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi

Dikenal sebagai pengamat transportasi, Djoko merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat. Selain itu, Djoko juga tercatat sebagai anggota Tim Gugus Tugas Proyek Pengembangan dan Pembaruan Bahan Ajar Mata Kuliah Jalan Rel.

Kelahiran Pangkal Pinang 15 Mei 1964 ini lulus dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Diponegoro (Undip) pada 1990, dan menyelesaikan Magister Teknik Program Rekayasa Transportasi Jurusan Teknik Sipil Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1998. 

Dia juga telah menempuh pendidikan informal pada Civil Society and Public Awareness in Combatting Corruption, Institute of Social Studies The Hague (IHS) Netherland, September- Oktober 2005.

Membangun Jalur Sepeda Berkeselamatan

Kompas.com - 23/09/2019, 10:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JALUR sepeda sudah lama dibangun di beberapa kota di Indonesia, hanya dengan istilah berbeda; jalur lambat.

Sayangnya, jalur lambat ini banyak yang sudah dihilangkan untuk pelebaran jalan demi kelancaran arus kendaraan bermotor.

Surakarta merupakan contoh kota yang memiliki jalur sepeda berkeselamatan, aman, cukup lebar dan terpanjang di Indonesia.

Selain dilengkapi rambu, juga terhubung secara operasional dengan lampu pengatur lalu lintas (traffic light) khusus pesepeda yang dikendalikan sistem transportasi cerdas atau inteligentia transport system (ITS).

Selain Surakarta, di beberapa kota lain sudah terbangun jalur sepeda, seperti Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Palembang, Bogor, Malang, Semarang, dan Balikpapan.

Namun belum bisa membangkitkan pesepeda lebih banyak untuk aktivitas kesehariannya. Jalur sepeda tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, karena kerap digunakan oleh laju kendaraan bermotor dan sebagai tempat parkir.

Faktor keselamatan dan polusi udara juga seringkali menjadi faktor penghambat sepeda menjadi moda mobilitas keseharian.

Kasus tabrak lari yang dialami pesepeda kerap terjadi. Terbaru adalah Sandy Syafiek, karyawan televisi swasta di Jakarta yang tewas saat tertabrak mobil di Jalan Gatot Subroto, Februari 2018.

Karena itu, bila Jakarta dan kota lain ingin membangun hal serupa, perlu merancang jalur sepeda yang menjamin pesepeda selamat, aman, dan ramah lingkungan untuk mengayuh sepedanya.

Hal ini tercantum dan diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 25g, setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45b, fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi lajur sepeda. Pasal 62, Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

Oleh karena itu, pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Ada tiga macam jaur sepeda yang dapat dibangun. Pertama bike path, yaitu memberikan jalur sepeda dan pejalan kaki dalam satu jalur sama tinggi dengan meminimkan persilangan keduanya. Contohnya, sudah terbangun di sekeliling Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor.

Kedua, bike lane, yaitu menyediakan jalur khusus bagi sepeda di jalan umum, sebaiknya dilengkapi pembatas fisik. Jalur sepeda di kota-kota di China diberikan pembatas fisik demi keselamatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau