JALUR sepeda sudah lama dibangun di beberapa kota di Indonesia, hanya dengan istilah berbeda; jalur lambat.
Sayangnya, jalur lambat ini banyak yang sudah dihilangkan untuk pelebaran jalan demi kelancaran arus kendaraan bermotor.
Surakarta merupakan contoh kota yang memiliki jalur sepeda berkeselamatan, aman, cukup lebar dan terpanjang di Indonesia.
Selain dilengkapi rambu, juga terhubung secara operasional dengan lampu pengatur lalu lintas (traffic light) khusus pesepeda yang dikendalikan sistem transportasi cerdas atau inteligentia transport system (ITS).
Selain Surakarta, di beberapa kota lain sudah terbangun jalur sepeda, seperti Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Palembang, Bogor, Malang, Semarang, dan Balikpapan.
Namun belum bisa membangkitkan pesepeda lebih banyak untuk aktivitas kesehariannya. Jalur sepeda tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, karena kerap digunakan oleh laju kendaraan bermotor dan sebagai tempat parkir.
Faktor keselamatan dan polusi udara juga seringkali menjadi faktor penghambat sepeda menjadi moda mobilitas keseharian.
Kasus tabrak lari yang dialami pesepeda kerap terjadi. Terbaru adalah Sandy Syafiek, karyawan televisi swasta di Jakarta yang tewas saat tertabrak mobil di Jalan Gatot Subroto, Februari 2018.
Karena itu, bila Jakarta dan kota lain ingin membangun hal serupa, perlu merancang jalur sepeda yang menjamin pesepeda selamat, aman, dan ramah lingkungan untuk mengayuh sepedanya.
Hal ini tercantum dan diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 25g, setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat.
Pasal 45b, fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi lajur sepeda. Pasal 62, Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Oleh karena itu, pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Ada tiga macam jaur sepeda yang dapat dibangun. Pertama bike path, yaitu memberikan jalur sepeda dan pejalan kaki dalam satu jalur sama tinggi dengan meminimkan persilangan keduanya. Contohnya, sudah terbangun di sekeliling Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor.
Kedua, bike lane, yaitu menyediakan jalur khusus bagi sepeda di jalan umum, sebaiknya dilengkapi pembatas fisik. Jalur sepeda di kota-kota di China diberikan pembatas fisik demi keselamatan.