Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alam Sutera Harap Relaksasi Pajak Barang Mewah Segera Berdampak

Kompas.com - 22/08/2019, 07:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Alam Sutera Realty Tbk Joseph Sanusi Tjong berharap, relaksasi aturan pajak hunian mewah yang dikeluarkan pemerintah dapat segera berdampak.

Dengan begitu, pasar properti dapat pulih lebih cepat seperti saat-saat sebelum krisis 2008.

Menurut dia, sudah beberapa tahun terakhir kondisi pasar properti sepi. Apalagi tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan kontestasi politik. Para investor pun cenderung wait and see

"Mungkin masih belum cukup confidence ya," kata Joseph di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Relaksasi Pajak Barang Mewah Bakal Bangkitkan Sektor Properti

Pelonggaran aturan pajak ini sebenarnya cukup memberikan angin segar ke sektor properti. Sebab, para pengembang memiliki kesempatan untuk menciptakan produk hunian baru dengan rentang harga yang lebih tinggi.

Sebelum aturan baru berlaku, PPnBM berlaku untuk properti dengan kisaran harga Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar. Kini, dengan aturan baru, PPnBM hanya berlaku untuk properti di atas Rp 30 miliar. 

"Pemerintah sebenarnya sudah all out agar pasar kembali. Pasar ini kalau sudah tidak percaya, kembalinya susah. Dulu kan ada aturan yang membuat mereka khawatir, sehingga kemudian dianggap bukan saatnya investasi properti," ujarnya. 

Ia menambahkan, dengan stabilitas politik dalam negeri yang relatif lebih terjaga, saat ini adalah waktu yang tepat untuk kembali berinvestasi bagi para investor. 

"Harusnya sekarang udah enggak ada masalah politik ya, harusnya bisnis akan kembali. Sebelumnya kan banyak yang wait and see karena urusan pergerakan politik," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penerbitan aturan tersebut merupakan perubahan dari PMK 35/PMK.010/2017 yang mengatur hal yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com