JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengembang masih menunggu terbitnya harga baru rumah subsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) .
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, ada ribuan pengembang rumah subsidi yang usahanya tersendat karena regulasi baru terkait harga yang ditunggu-tunggu itu tak kunjung keluar.
Padahal, para pengembang memiliki target untuk membangun lebih dari 250.000 rumah dalam satu tahun ini yang bisa membantu realisasi Program Sejuta Rumah.
“Lebih dari 5.000 perusahaan pengembang kecil berhenti operasi karena belum adanya harga baru rumah sederhana bersubsidi pada 2019,” ujar Totok kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
Dia mempertanyakan janji pemerintah yang membahas harga baru rumah subsidi akan selesai pada awal April 2019. Namun, hingga menjelang tutup bulan, ketentuan harga baru tak kunjung keluar.
Selain itu, Pemilihan Umum 2019 sudah selesai dan sejauh ini prosesnya berjalan relatif lancar. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah mengulur-ulur waktu untuk mengumumkan peraturan baru tersebut.
Baca juga: 5 Daerah Tuntut Perbedaan Harga Rumah Subsidi
“Harga baru rumah MBR janjinya 1 April, tapi sampai sekarang belum keluar. Saya enggak jelas sampai di mana. Pilpres pun sudah selesai. Jadi jangan politik mengakibatkan berhentinya pembangunan yang pro-rakyat,” tegas Totok.
Jika berlarut-larut, dia mengkhawatirkan dampaknya terhadap kegiatan perekonomian di segmen menengah ke bawah menjadi terhambat.
Menurut Totok, pembangunan rumah untuk MBR dan menengah ke atas saling memengaruhi. Jika perkembangan yang satu terhambat, maka yang lain akan ikut terpengaruh.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan bahwa peraturan tentang kenaikan harga rumah subsidi akan diselesaikan pada April 2019.
Baca juga: PMK Harga Baru Rumah Subsidi Keluar April 2019
Pembahasan regulasi itu melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, penetapan kebijakan harga baru rumah subsidi masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Harga baru tunggu proses administrasi. Kalau di Kemenkumham harmonisasi proses itu sudah selesai. Sekarang tinggal penandatanganan PMK saja. Kita semua berdoa semoga bulan ini," ucap Eko di Jakarta, Senin (22/4/2019).
PMK itu juga nantinya dijadikan landasan untuk pembebasan pajak rumah subsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.