Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMK Harga Baru Rumah Subsidi Keluar April 2019

Kompas.com - 22/04/2019, 22:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heri Djulipoerwanto memastikan penyelesaian peraturan tentang kenaikan harga rumah subsidi pada April 2019.

Pembahasan regulasi melibatkan sejumlah kementerian, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, penetapan kebijakan harga baru rumah subsidi masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Harga baru tunggu proses administrasi. Kalau di Kemenkumham harmonisasi proses itu sudah selesai. Sekarang tinggal penandatanganan PMK saja. Kita semua berdoa semoga bulan ini," ujar Eko di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Ciputra Tawarkan Rumah Subsidi Rp 119 Juta Per Unit

PMK ini juga akan dijadikan landasan untuk pembebasan pajak rumah subsidi.

Sebelumnya diinformasikan kenaikan harga rumah subsidi berkisar antara 3,5 sampai 7,7 persen.

"Nanti saja dilihat, lebih kurang sama dengan yang kemarin. Kan sudah pernah disampaikan," ucap Eko.

Dia berharap regulasi itu bisa menjadi jalan tengah agar bisa diterima oleh pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebab, pemerintah juga berkewajiban untuk mengeluarkan kebijakan yang bermanfaat bagi semua pihak.

"Kita mencari jalan tengah yang terbaik. Kalau mengikuti pengembang semuanya kan kasihan juga MBR tidak bisa affordable," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com