Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat

Kompas.com - 21/03/2019, 13:55 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Ilustrasi.www.shutterstock.com Ilustrasi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendela Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Djamaludin mengungkapkan konflik pertanahan tak hanya dipicu tanah berstatus hak milik pribadi, melainkan juga tanah wakaf.

Ada beberapa kejadian ketika keluarga sebelumnya mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah, namun ketika harga melambung, pihak keluarga kemudian meminta tanahnya kembali.

"Hal ini yang tidak kami inginkan terjadi, maka itu perlu dilindungi dengan sertifikat tanah," ucap Djamaludin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Djamaludin juga mengajak masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanah wakafnya, karena prosesnya lebih cepat dan mudah.

Baca juga: Cegah Sengketa, Jokowi Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf

Terlebih, tanah wakaf memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikembangkan dengan baik dan berperan dalam membantu pertumbuhan kawasan.

Tak hanya digunakan untuk tempat ibadah, tanah wakaf juga juga bisa dimanfaatkan untuk hak guna usaha, hak pakai, atau hak milik.

Djamaludin menyebutkan, pemanfaatan ini bisa membantu kegiatan sosial sekaligus mengembangkan perekonomian.

"Misalnya mewakafkan perkebunan yang produktif dapat membantu kesejahteraan masyarakat sekitar," ucap dia.

Namun Djamaludin mengingatkan, tanah wakaf hukumnya mutlak atau tidak bisa dijaminkan ke bank.

PTSL

Dalam upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan wakaf, Kementerian ATR/BPN melakukan legalisasi aset tanah wakaf berupa sertipikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dengan begitu individu, yayasan, atau organisasi dapat mengajukan sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf yang berasal dari Kota Batu, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Gresik.

Penyerahan dilakukan di Universitas Negeri Malang, Rabu (20/3/2019).

Tanah wakaf yang telah disertifikatkan itu digunakan untuk membangun musala, masjid, madrasah, dan Taman Pendidikan Al Quran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau