Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Sengketa, Jokowi Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf

Kompas.com - 29/01/2019, 13:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menyerahkan 204 sertifikat tanah wakaf di Bekasi, Jawa Barat.

Tanah wakaf tersebut umumnya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid dan mushola.

Namun, ada cerita di balik pemberian sertifikat itu. Dalam akun Instagram resminya, Presiden menulis, salah satu sertifikat yang diberikan yaitu untuk pembangunan masjid di wilayah Sukamaja, Kota Bekasi.

"Tahun 1986, seorang warga Sukamaja di kota Bekasi mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dibanguni masjid. Warga Sukamaja tentu bergembira, mereka punya tempat untuk beribadah," tulis Presiden, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Jokowi Targetkan Sertifikat Tanah Wakaf di Sumbar Selesai 2020

Namun ada kekhawatiran dari seorang nadzir atau pengelola tanah wakaf bernama Ahmad Soleh. Sebab, seiring dengan perkembangan kota, harga tanah wakaf akan semakin mahal.

Karena itu, jika tidak segera memiliki sertifikat tanah, potensi terjadinya sengketa pada tanah wakaf dapat saja terjadi.

"Sampai akhirnya pada tahun 2018, ia (Ahmad) menemui petugas dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang sedang melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahannya. Ternyata mudah mengurusnya," ungkap Presiden.

Singkat cerita, tanah wakaf itu akhirnya bersertifikat setelah 33 tahun diwakafkan pemiliknya.

"Saya sendiri yang menyerahkan sertifikat tanah wakaf itu, di antara 204 sertipikat di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Presiden, ada banyak kisah seperti tanah wakaf di Sukamaja tersebut. Bahkan, ada satu masjid di Jakarta yang sudah lama berdiri megah, namun belum juga memiliki sertifikat.

Namun, Presiden tidak menyebut masjid yang dimaksud termasuk lokasi tepatnya. Ia hanya menyebut harga tanah masjid yang belum bersertifikat itu cukup fantastis.

"Sekarang, ketika harga tanah di situ sudah Rp 120 juta per meter persegi, sertifikat tanah masjid itu belum ada. Itulah sebabnya mengapa sertifikat tanah wakaf ini kita terbitkan sebanyak-banyaknya, agar tempat peribadatan ini memiliki kepastian hukum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com