Ada beberapa kejadian ketika keluarga sebelumnya mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah, namun ketika harga melambung, pihak keluarga kemudian meminta tanahnya kembali.
"Hal ini yang tidak kami inginkan terjadi, maka itu perlu dilindungi dengan sertifikat tanah," ucap Djamaludin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/3/2019).
Djamaludin juga mengajak masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanah wakafnya, karena prosesnya lebih cepat dan mudah.
Terlebih, tanah wakaf memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikembangkan dengan baik dan berperan dalam membantu pertumbuhan kawasan.
Tak hanya digunakan untuk tempat ibadah, tanah wakaf juga juga bisa dimanfaatkan untuk hak guna usaha, hak pakai, atau hak milik.
Djamaludin menyebutkan, pemanfaatan ini bisa membantu kegiatan sosial sekaligus mengembangkan perekonomian.
"Misalnya mewakafkan perkebunan yang produktif dapat membantu kesejahteraan masyarakat sekitar," ucap dia.
Namun Djamaludin mengingatkan, tanah wakaf hukumnya mutlak atau tidak bisa dijaminkan ke bank.
PTSL
Dalam upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan wakaf, Kementerian ATR/BPN melakukan legalisasi aset tanah wakaf berupa sertipikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan begitu individu, yayasan, atau organisasi dapat mengajukan sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf yang berasal dari Kota Batu, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Gresik.
Penyerahan dilakukan di Universitas Negeri Malang, Rabu (20/3/2019).
Tanah wakaf yang telah disertifikatkan itu digunakan untuk membangun musala, masjid, madrasah, dan Taman Pendidikan Al Quran.
https://properti.kompas.com/read/2019/03/21/135537121/tanah-wakaf-juga-harus-punya-sertifikat