Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Sulit Masuk Tol di Jakarta

Kompas.com - 31/01/2019, 15:28 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi yang membolehkan sepeda motor untuk bisa lewat jalan tol memang sudah ada. Namun, penerapan aturan tersebut di ruas tol di kota besar seperti Jakarta, sepertinya akan sulit.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalan tol yang bisa dilalui kendaraan roda dua harus menyediakan jalur khusus bagi sepeda motor yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Regulasi itu memang tidak mengatur secara spesifik apakah kebijakan itu harus dilaksanakan pada ruas tol baru atau eksisting.

Meski begitu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, jalur khusus yang digunakan tidak boleh memakai bahu jalan.

“Ya tadi aturannya bilang begitu, boleh, kalau terpisah. Masalahnya, di tol yang disebutkan tadi bisa enggak dibikin terpisah,” kata Herry kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Diskursus Motor Masuk Tol, Antara Keadilan dan Keamanan

Bila melihat kondisi ruas Tol Dalam Kota atau Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), ia menilai, sulit untuk menerapkan regulasi tersebut.

“Kalau lihat lahan dan seterusnya ya sulit. Kalau secara teknis ya perlu struktur dan macem-macem nanti, malah lebih repot nantinya,” cetus Herry.

Herry menegaskan, bahu jalan tidak bisa digunakan sebagai jalur khusus sepeda motor lantaran jalur tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol, khususnya untuk jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Jalur tersebut disediakan pengelola jalan tol yang dapat digunakan dalam kondisi darurat.

“Bahu enggak boleh. Bahu itu kan bagian dari jalannya. Nanti SPM jalan tolnya untuk kendaraan roda empat malah tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau