JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, wacana pengendara sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol harus mempertimbangkan dua faktor yaitu keselamatan dan kesehatan pengendaranya.
Faktor keselamatan menyangkut area atau lebar jalan yang cukup untuk bisa menampung keberadaan mobil dan sepeda motor dalam waktu yang bersamaan.
Hal itu wajib dipikirkan, terutama di jalur tertentu yang cukup sulit, misalnya di simpang susun yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kalau misalnya di simpang susun untuk roda empat pun space-nya sedikit, roda dua juga masuk situ, apa risiko kecelakan sudah dipertimbangkan," ujar Sugiyartanto kepada Kompas.com di Gedung DPR, Selasa (29/1/2019).
Terkait dengan itu, harus dipikirkan regulasinya seperti apa, misalnya perlu atau tidak dibuat peraturan khusus untuk sepeda motor.
Baca juga: Kemenhub Tak Setuju Sepeda Motor Masuk Jalan Tol
Begitu pula dengan gerbang tol sebagai akses masuk dan keluar, lengkap dengan tarifnya. Semua itu harus jadi pertimbangan karena berhubungan dengan investasi pengelola jalan tol yang bersangkutan.
"Kalau exit toll mungkin saja, tapi simpang susun bagaimana? Kan tetap satu, apa harus dipagari? Apa kita bangun investasi baru tol untuk roda dua karena tarifnya sendiri?" imbuhnya.
Pentingnya memikirkan faktor keselamatan, karena wacana ini bukan sekadar menggabungkan sepeda motor dan mobil di jalan tol, melainkan berkurangnya lebar lajur mobil yang sebagian dipakai untuk roda dua.
Terlebih lagi, jalan tol digunakan untuk pengendara mobil berkecepatan tinggi dan menempuh jarak jauh.
Baca juga: Pemerintah Bahas Regulasi Sepeda Motor Masuk Jalan Tol
Faktor kedua yaitu mengenai kesehatan. Menurut Sugiyartanto, kesehatan pengendara motor harus dipikirkan untuk jangka panjang.
"Kita tidak tahu kalau pengendara motor yang rutin lewat tol itu faktor kesehatannya setelah sekian tahun baru ketahuan," tambahnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa wacana ini kurang pas. Semua pihak harus memikirkan manfaat dan mudaratnya demi kebaikan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.