JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan penghargaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai berprestasi dalam meningkatkan kualitas infrastruktur di daerahnya masing-masing.
Apresiasi ini diberikan pada malam Penghargaan PUPR 2018 yang digelar di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Pada tahun ini, temanya adalah “Inovasi Penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan”.
Melalui tema itu, diharapkan pemerintah daerah terus berinovasi dalam pembangunan infrastruktur PUPR di wilayah masing-masing.
"Ini masih dalam rangka Hari Bakti ke-73 PU, penghargaan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pekerjaan umum," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai acara penghargaan, Jumat malam.
Dia menambahkan, penghargaan kali ini disederhanakan menjadi tiga jenis, yaitu Waste to Energy, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta Inovasi Penerapan Teknologi Penyelenggaraan Infrastruktur PUPR.
"Kami sederhanakan hanya tiga kategori. Waste to energy mau kami gerakkan terutama untuk kebersihan, lebih ke lingkungan. Kalau KPBU ke depan terutama untuk sektor swasta, sedangkan yang inovasi seperti aspal karet, aspal plastik, dan inovasi teknologI lain di bidang PUPR," ungkap Basuki.
Secara lebih rinci, dalam penghargaan ini ada Kategori Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Jalan Tol, Kategori Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) SPAM, Kategori Waste to Energy, dan Kategori Inovasi Penerapan Teknologi Penyelenggaraan Infrastruktur PUPR.
Penghargaan ini juga diharapkan memberikan gambaran kepada pemerintah pusat mengenai kinerja dan kemampuan pemda dalam pembangunan infrastruktur sehingga mempermudah dalam pembinaan dan perencanaan pembangunan nasional pada masa mendatang.
Untuk diketahui, Penghargaan PUPR tahun ini merupakan tahun kedua, sebelumnya digelar pada 2016.
Awalnya penghargaan ini bernama Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD) Pekerjaan Umum yang diberikan setiap tahun.
Namun, sejak 2015, hanya diberikan setiap dua tahun sekali sesuai perubahan kelembagaan, yaitu menyatunya antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.