JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berwacana menerapkan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Trans-Jawa. Tak hanya itu, tarif yang ditetapkan juga akan memiliki batas maksimal.
Meski demikian, skema penghitungan tarif masih harus dibicarakan antara pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT). Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan kepastian pengembalian investasi.
"Kalau kami lihat sesuai arahan beliau (Menteri PUPR), ATI (Asosiasi Jalan Tol Indonesia) mendetailkan besaran tarif maksimumnya dan cara integrasi," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Baca juga: Jasa Marga Optimistis Tuntaskan 4 Jalan Tol Trans-Jawa Sebelum Natal
Misalnya, panjang Tol Trans-Jawa dari Merak hingga Surabaya mencapai 870 kilometer. Masyarakat nantinya tidak harus membayar tarif untuk sepanjang itu.
"Tentu dicari maksimum tarifnya. Dicari jarak maksimumnya, nanti lewat dari jarak maksimum tarifnya besaran sama tidak menjadi terus naik," kata dia.
Integrasi tarif sendiri sebelumnya telah dilakukan pada Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road.
Bila mengikuti skema tarif Rp 900 per kilometer, maka tarif yang harus dibayar masyarakat untuk jarak maksimum 76 kilometer sekitar Rp 70.000.
Saat ini, tarif baru yang berlaku di Tol JORR yakni sebesar Rp 15.000. Sebagai catatan, memang ada penurunan tarif bagi pengguna tol yang melakukan perjalanan jauh, namun bagi yang melakukan perjalanan jarak dekat terjadi kenaikan.
"Investasinya tetap sama dipertahankan ini juga prinsipnya sama kalau diturun terus pengembalian berkurang, kan harus nombok, siapa yang nombok? Makanya harus dihitung betul dibahas badan usaha dan ATI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.