Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Lanjutan LA City Dijadwalkan 1 November 2018

Kompas.com - 30/10/2018, 13:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkaian pertemuan menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Spekta Properti Indonesia (SPI) selaku pengembang apartemen LA City terus digelar.

Rapat berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (1/11/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta.

Selain membahas kelanjutan rencana perdamaian dari PT SPI, rapat tersebut juga direncanakan tentang pemaparan perbaikan proposal yang diajukan oleh PT Bayu Gemilang Realty (BGR) sebagai investor baru untuk proyek LA City di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya pada Selasa (16/10/2018).  

“Rapat berikutnya tanggal 1 November 2018 di PN Jakpus. Masih tetap tentang rencana atau proposal perdamaian dari PT SPI. Hanya ini ada perubahan untuk memenuhi permintaan para kreditor,” ucap anggota tim pengurus, Sabar Simamora, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Kasus Apartemen LA City, Pengamat Ingatkan Konsumen Lebih Jeli

Perubahan yang dimaksud yaitu permintaan dari para kreditor atau konsumen LA City kepada PT BGR agar memperbaiki proposal penawarannya.

Mereka merasa belum puas dan meminta PT BGR melengkapi proposal itu secara lebih rinci. Kelengkapan yang diminta antara lain jumlah uang yang harus dibayar dan jangka waktu pembayaran.

Selain itu, kreditor juga meminta PT BGR memberikan profil perusahaan, dokumen resmi, kondisi keuangan, dan data lain yang menyangkut perusahaan tersebut.

Namun, hingga Selasa siang, tim pengurus belum menerima draft perbaikan proposal tersebut.

Draft-nya belum diterima oleh kami selaku pengurus,” ujar Sabar.

Sebelumnya diberitakan, dalam proposal itu, PT BGR  mengajukan dua  jenis penawaran kepada para kreditor.

Penawaran pertama yaitu berupa pengembalian uang atau cash refund. Uang yang akan dikembalikan kepada kreditor sebesar 90 persen tanpa PPN dari uang yang diterima perusahaan. 

Pembayarannya akan dilakukan secara bertahap 10 kali (10 bulan) tanpa denda/penalti/bunga (haircut), dengan masa tenggat atau grace period tiga bulan.

Penawaran kedua yaitu melanjutkan serah terima unit apartemen sesuai ketentuan yang dibuat oleh PT BGR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com