Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2025, Pemerintah Targetkan Seluruh Bidang Tanah Terdaftar

Kompas.com - 24/09/2018, 22:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merampungkan seluruh proses pendataan lahan milik masyarakat dalam kurun waktu tujuh tahun mendatang.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi persoalan dan sengketa lahan yang sering kali dihadapi masyarakat dengan pihak-pihak tertentu.

"Kami harapkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar semua pada tahun 2025," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil saat upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018, Senin (24/9/2018).

Sofyan menuturkan, selama ini pemerintah telah melaksanakan program reforma agraria demi mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah.

Baca juga: Menuju Program Satu Peta, Jakarta Dukung Kementerian ATR/BPN

Reforma agraria juga dilakukan dalam rangka penguatan hak masyarakat atas tanah atau hutan adat.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diharapkan persoalan yang kerap timbul dalam proses reforma agraria dapat diminimalisir.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan penataan kembali struktur penguasaan tanah yang berkeadilan, pemerintah juga telah meluncurkan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU).

Sistem ini memungkinkan setiap orang untuk dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional maupun yang berlaku di setiap daerah.

"Dengan terbukanya akses terhadap dokumen rencana tata ruang, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan selanjutnya masyarakat berperan aktif dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya," papar Sofyan.

Ia menambahkan, penerapan layanan terintegrasi ke dalam Online Single Submission (OSS) juga sudah dimulai untuk layanan izin lokasi, pertimbangan teknis pertanahan, informasi rencana detail tata ruang dan pengaturan zonasi.

Sofyan berharap, layanan ini bisa dijalankan secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com